SIANTAR
Tempo 4 jam setelah kejadian tepatnya Sabtu (2/9/2021) siang sekira pukul 11.50 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Moses Butar-butar SH bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Ali (50) pembunuh sadis bapak dua anak, Alm. Stevan Theodore (32).
“Pelaku Ali ini ditangkap anggota didepan Sopo Godang HKBP Jalan Gereja,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH dan Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polres Siantar.
Kapolres menjelaskan dari pelaku Ali diamankan barang bukti tongkat besi, pisau, gunting dan catter dan uang Rp 7.630.000. Adapun motif kejadian Pelaku Ali merasa kesal pernah ditendang korban (Alm Stevan Theodore-red). Pelaku Ali ini merupakan warga Aceh dan pekerjaannya di Kota Siantar ini mocok-mocok bahkan rumahnya tidak menetap.
“Motif kejadiannya Pelaku Ali ini merasa kesal pernah ditendang korban,”ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan beredarnya kabar bahwa Pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ dan termasuk uang yang diamankan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku Ali diancam melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang hingga mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, kejadian itu pada pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib dibelakang rumah orangtua korban Stevan Theodore (32) di Jalan Sutomo Gang Kebakaran Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Pembunuhan itu dilakukan Pelaku Ali dengan cara memukulkan sebilah besi ke kepala korban secara membabi buta saat korban baru beli sarapan mengendarai sepedamotor dan hendak masuk ke rumah orangtuanya melalui pintu belakang. Korban dibawa isteri dan tetangganya ke RS Vita Insani.
Namun setiba di ruangan IGD, korban sudah beranak dua itu diketahui sudah meninggal lalu jenajah korban dibawa autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih sedangkan Pelaku Ali langsung kabur dan tempo empat jam berhasil diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






