PEMATANGSIANTAR II
Tepat di hari ulang tahunnya ke 29 pada Sabtu (16/5/2026), IM alias IM alias Iqwal (29) warga Huta Sidouruk Kelurahan Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun resmi ditahan Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar setelah Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH berhasil mengungkap perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.
Informasi dihimpun, awalnya Kamis (14/5/2026) malam sekira pukul 22.55 Wib tersangka IM alias Iqwal dimassakan warga di Jalan Tanjung Tongah depan Perumahan Eva Regency Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena diduga melakukan percobaan pencurian.
Menerima laporan warga melalui Call Center (CC) 110, Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH besama Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH dan personil piket respon cepat melakukan pengecekan ke TKP dan mengamankan tersangka Iqbal dari amukan warga dengan membawa ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya Kanit Resrim IPDA Leo Tambunan SH menginterogasi tersangka Iqwal dan mengakui keberadaannya di Tanjung Tongah tersebut hendak kembali mencuri di rumah pelapor/korban inisial PA (19) karena sehari sebelumnya, Rabu (13/5/2026) dini hari sekira pukul 00.05 Wib sudah berhasil mencuri 1 unit HP dan tas berisi uang sekitar Rp200 ribu milik Pelapor.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor merasa tidak terima dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) di Mako Polsek Siantar Martoba.
# Uang Hasil Kejahatan Habis Beli Sabu dan Main Judol
Sementara itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH saat ditemui Sabtu (16/9/2026) sore membenarkan pihaknya sudah menetapkan IM sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan juga melakukan penahanan.
Hanya saja HP milik pelapor tersebut sudah dijual tersangka IM sebesar Rp300 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan main judi online (Judol).
“Tersangka IM dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto 126 dari KUHPidana,” Kata IPDA Leo Tambunan. (JX)






