Media Online Jurnal X
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Terdakwa Heru Aldiansyah digiring petugas Walta Kejari Siantar usai disidangkan

Terdakwa Heru Aldiansyah digiring petugas Walta Kejari Siantar usai disidangkan

Terdakwa Perkara Penggelapan Mobil Keberatan Surat Dakwaan JPU dan Mengajukan Eksepsi 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Januari 2020 | 22:48 WIB
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Sidang perdana perkara penggelapan mobil rental, Terdakwa Heru Aldiansyah dan Penasehat Hukum Horas Sianturi, SH mengajukan keberatan surat dakwaan dan mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Kamis (16/1/2019) sore sekira pukul 15.15 Wib.

Setelah membuka persidangan, Majelils Hakim Diketuai Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH mempertanyakan apa terdakwa apa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Muhammad Chadafi Nasution, SH. Terdakwa menyatakan belum ada menerima surat dakwaan karena sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan,

Fhyta mempertanyakan jawaban terdakwa tersebut kepada JPU Chadafi. Lalu Chadafi menjawab telah menitipkan surat dakwaan tersebut kepada pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar. Mendengar itu Fhyta pun memperintahkan terdakwa mempertanyakan sekaligus meminta kepada pihak Lapas yang terletak di Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut.

Selanjutnya Fhyta pun  menyuruh JPU Chadafi membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana dalam surat dakwaan itu, penggelapan mobil milik saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago dilakukan terdakwa Heru hari Kamis (16/1/2019) sore sekira pukul 15.15 Wib di Jalan Melur Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Pengerentalan mobil milik saksi korban jenis Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR itu berawal tanggal 4 Januari 2019 sekira pukul 11.00 Wi saat terdakwa mendatangi saksi Jaka Hidayat di bengkel Zul di Jalan Medan Simpang Kerang Kota Siantar untuk menyanyakan mobil yang bisa dirental nya selama satu hari untuk menjemput kelaurganya kedaerah Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Saksi Jaka yang tak lain anak kandung pemilik bengkel Zul itu menelepon saksi M.Ahfal Harahap selaku anak saksi korban tapi saat itu nomor Handphone (Hp) saksi M.Ahfal Harahap tidak bisa dihubungi. Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 wib saksi M.Ahfal Harahap menghubungi saksi Jaka kemudian saksi Jaka menyanyakan apa mobilnya bisa dirrental.

Saksi M.Ahfal Harahap menyuruh saksi Jaka supaya menunggu dan sebentar lagi akan dikabari. Tidak lama kemudian saksi M.Ahfal Harahap menghubungi saksi Jaka dan mengatakan mobilnya itu bisa dirental sekaligus menyuruh menjemput mobil itu disimpang rumah mereka.

Saksi Jaka membonceng terdakwa menggunakan sepedamotor menuju simpang rumah saksi M.Ahfal Harahap kemudian setelah bertemu saksi M.Ahfal Harahap menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR milik saksi korban, 1 kunci mobil dan STNK kepada terdakwa, lalu saksi Jaka Hidayat menyerahkan uang Rp100.000 sebagai panjar sewa mobil kemudian saksi Jaka Hidayat meembonceng saksi M.Ahfal Hidayat ke warung kopi dekat dengan rumahnya.

Tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago dan terdakwa mengatakan bawa mobil yang dirental tersebut telah di larikan oleh orang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago mengalami kerugian sekitar Rp156.000.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagai mana di dalam pasal 372 KUHP.

Sementara itu terdakwa Heru Aldiansyah ditanyakan tanggapannya mengatakan merasa keberatan dengan surat dakwaan dibacakan JPU Muhammad Chadafi Nasution dan akan mengajukan eksepsi. “Saya keberatan Bu Hakim, saya mengajukan eksepsi,”ujar terdakwa Heru Aldiansyah.

Horas Sianturi, SH dan Nobel L.P Siregar, SH Tim Penasehat Hukum terdakwa Heru Aldiansyah hadir mendampingi di persidangan itu membenarkan pihaknya merasa keberatan surat dakwaawn JPU tersebut dan akan mengajukan eksepsi.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH didampingi dua anggota hakim 1, M Nuzuli, SH dan anggota hakim 2 pengganti M Iqbal, SH menetapkan persidangan ditunda hingga tanggal 23 Januari 2020 nantinya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum nya kemudian menutup persdidangan.

“Yang Dilaporkan si Jaka Tapi Yang Ditahan si Heru 

Ditemui usai persidangan Horas Sianturi, SH penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah membenarkan kliennya  (terdakwa Heru Aldiansyah-red) akan mengajukan Eksepsi karena merasa keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Chadafi Nasution.

Horas menegakan eksepsi itu didasari dalam perkara penggelapan mobil tersebut bukan kliennya yang dilaporkan saksi korban melainkan saksi Jaka Hidayat. “Yang dilaporkan si Jaka tapi yang ditahan si Heru. Seharusnya mulai dari polisi kalau berani tetapkan si Jaka sebagai tersangka,”kata Horas Sianturi diamini rekannya Nobel L.P Siregar, SH.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi
BERITA

Diduga Pelecehan Seksual Dua Nakes, Kepala RS PHC Medan Dilaporkan ke Polisi

4 Oktober 2025 | 14:41 WIB

MEDAN II Diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dua tenaga kesehatan (Nakes), Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (RSPHCM)...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Istri yang juga Ketua TP-PKK Ny Mashandayani mendapatkan surprise di hari ulang tahunnya yang hari ini genap berusia 43 tahun
BERITA

Ulang Tahun ke 43, Walikota Tanjungbalai Terima Surprise dari Wakil Walikota dan Forkopimda

3 Oktober 2025 | 22:52 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Istri yang juga Ketua TP-PKK Ny Mashandayani mendapatkan surprise di hari ulang...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan voucher bantuan beasiswa pendidikan kepada 9 orang mahasiswa yang lolos seleksi untuk melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir
BERITA

Mahyaruddin Salim Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa ke 9 Mahasiswa Asal Tanjungbalai yang Akan Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

3 Oktober 2025 | 22:35 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan voucher bantuan beasiswa pendidikan kepada 9 orang mahasiswa yang lolos seleksi untuk...

Read more
Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai
BERITA

Via Daring, Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai

3 Oktober 2025 | 22:26 WIB

TANJUNGBALAI II Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Khusus Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) penugasan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Diduga Pelecehan Seksual Dua Nakes, Kepala RS PHC Medan Dilaporkan ke Polisi

4 Oktober 2025 | 14:41 WIB
BERITA

Ulang Tahun ke 43, Walikota Tanjungbalai Terima Surprise dari Wakil Walikota dan Forkopimda

3 Oktober 2025 | 22:52 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa ke 9 Mahasiswa Asal Tanjungbalai yang Akan Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

3 Oktober 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Via Daring, Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai

3 Oktober 2025 | 22:26 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Eks Terminal Sukadame Parluasan

3 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Monitoring Pembagian MBG di SMP Swasta Kartika

3 Oktober 2025 | 22:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Patroli Mesjid, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Sholat Jumat

3 Oktober 2025 | 22:04 WIB
Medan

Nyamar Jadi Penarik Betor, Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit Digerebek dan Berhasil Tangkap Bandar Sabu

3 Oktober 2025 | 21:47 WIB
BERITA

Wesly Targetkan Awal Desember 2025 Para Pedagang Sudah Bisa Kembali Tempati Lapak di Eks Gedung IV Pasar Horas

3 Oktober 2025 | 21:42 WIB
BERITA

51 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dilantik

3 Oktober 2025 | 21:32 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Narumonda Bawah

3 Oktober 2025 | 21:20 WIB
BERITA

Kebutuhan Smartphone Meningkat, Plaza IT Resmi Hadirkan Gerai Terbesar di Kota Medan

3 Oktober 2025 | 21:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita