SIANTAR
Sidang perdana perkara penggelapan mobil rental, Terdakwa Heru Aldiansyah dan Penasehat Hukum Horas Sianturi, SH mengajukan keberatan surat dakwaan dan mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Kamis (16/1/2019) sore sekira pukul 15.15 Wib.
Setelah membuka persidangan, Majelils Hakim Diketuai Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH mempertanyakan apa terdakwa apa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Muhammad Chadafi Nasution, SH. Terdakwa menyatakan belum ada menerima surat dakwaan karena sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan,
Fhyta mempertanyakan jawaban terdakwa tersebut kepada JPU Chadafi. Lalu Chadafi menjawab telah menitipkan surat dakwaan tersebut kepada pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar. Mendengar itu Fhyta pun memperintahkan terdakwa mempertanyakan sekaligus meminta kepada pihak Lapas yang terletak di Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut.
Selanjutnya Fhyta pun menyuruh JPU Chadafi membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana dalam surat dakwaan itu, penggelapan mobil milik saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago dilakukan terdakwa Heru hari Kamis (16/1/2019) sore sekira pukul 15.15 Wib di Jalan Melur Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pengerentalan mobil milik saksi korban jenis Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR itu berawal tanggal 4 Januari 2019 sekira pukul 11.00 Wi saat terdakwa mendatangi saksi Jaka Hidayat di bengkel Zul di Jalan Medan Simpang Kerang Kota Siantar untuk menyanyakan mobil yang bisa dirental nya selama satu hari untuk menjemput kelaurganya kedaerah Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Saksi Jaka yang tak lain anak kandung pemilik bengkel Zul itu menelepon saksi M.Ahfal Harahap selaku anak saksi korban tapi saat itu nomor Handphone (Hp) saksi M.Ahfal Harahap tidak bisa dihubungi. Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 wib saksi M.Ahfal Harahap menghubungi saksi Jaka kemudian saksi Jaka menyanyakan apa mobilnya bisa dirrental.
Saksi M.Ahfal Harahap menyuruh saksi Jaka supaya menunggu dan sebentar lagi akan dikabari. Tidak lama kemudian saksi M.Ahfal Harahap menghubungi saksi Jaka dan mengatakan mobilnya itu bisa dirental sekaligus menyuruh menjemput mobil itu disimpang rumah mereka.
Saksi Jaka membonceng terdakwa menggunakan sepedamotor menuju simpang rumah saksi M.Ahfal Harahap kemudian setelah bertemu saksi M.Ahfal Harahap menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR milik saksi korban, 1 kunci mobil dan STNK kepada terdakwa, lalu saksi Jaka Hidayat menyerahkan uang Rp100.000 sebagai panjar sewa mobil kemudian saksi Jaka Hidayat meembonceng saksi M.Ahfal Hidayat ke warung kopi dekat dengan rumahnya.
Tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago dan terdakwa mengatakan bawa mobil yang dirental tersebut telah di larikan oleh orang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago mengalami kerugian sekitar Rp156.000.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagai mana di dalam pasal 372 KUHP.
Sementara itu terdakwa Heru Aldiansyah ditanyakan tanggapannya mengatakan merasa keberatan dengan surat dakwaan dibacakan JPU Muhammad Chadafi Nasution dan akan mengajukan eksepsi. “Saya keberatan Bu Hakim, saya mengajukan eksepsi,”ujar terdakwa Heru Aldiansyah.
Horas Sianturi, SH dan Nobel L.P Siregar, SH Tim Penasehat Hukum terdakwa Heru Aldiansyah hadir mendampingi di persidangan itu membenarkan pihaknya merasa keberatan surat dakwaawn JPU tersebut dan akan mengajukan eksepsi.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH didampingi dua anggota hakim 1, M Nuzuli, SH dan anggota hakim 2 pengganti M Iqbal, SH menetapkan persidangan ditunda hingga tanggal 23 Januari 2020 nantinya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum nya kemudian menutup persdidangan.
“Yang Dilaporkan si Jaka Tapi Yang Ditahan si Heru
Ditemui usai persidangan Horas Sianturi, SH penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah membenarkan kliennya (terdakwa Heru Aldiansyah-red) akan mengajukan Eksepsi karena merasa keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Chadafi Nasution.
Horas menegakan eksepsi itu didasari dalam perkara penggelapan mobil tersebut bukan kliennya yang dilaporkan saksi korban melainkan saksi Jaka Hidayat. “Yang dilaporkan si Jaka tapi yang ditahan si Heru. Seharusnya mulai dari polisi kalau berani tetapkan si Jaka sebagai tersangka,”kata Horas Sianturi diamini rekannya Nobel L.P Siregar, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post