SIANTAR
Terdakwa Celina Rizky alias Selin dituntut hukuman selama delapan tahun denda Rp1 Milliar subsidair enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha, SH dalam sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Rabu (22/1/2020) siang.
Firduas menyatakan sesuai fakta persidangan terdakwa Selin terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal memberatkan terdakwa Selin tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana putusan PN Simalungun No.312/PID.SUS/2018/PN-Simal tanggal 19 September 2018 dan terdakwa Selin pada saat melakukan kejahatan masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) tindak pidana narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Terdakwa Selin ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dirumah nya di Jalan Medan KM. 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Kota Siantar hari Rabu (28/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Dari terdakwa Selin ditemukan barang bukti depan lemari pakaian di atas lantai 1 buah dompet berwarna cream didalamnya 1 buah kotak ccotton bud berisi 1 buah gulungan tisu, dari dalam gulungan tisu ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip bekas pembungkus sabu. Selanjutnya dari dalam lemari dilipatan kain ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.
Kemudian disamping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, 1 buah dompet berwarna biru yang berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 buah pipa kaca, 4 buah kompeng karet dan 12 pipet, 1 buah dompet warna belang-belang yang berisi 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
Sementara itu Terdakwa Selin melalui Penasehat Hukum Prodeo, Frederiq.H.Rangkuti,SH mengatakan terdakwa Selin akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis atau Pledoi.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan Pledoi tedakwa Selin kemudian menutup persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post