TANJUNG BALAI
Keberhasilan mengungkap kejadian pembunuhan Siswi MTsN Tempo 10 jam saja atau kurang dari 1×24 Jam dengan menangkap Tersangka SP alias P (16) membuat Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menggelar Press Relase dihalaman Mako Polres Tanjung Balai Hari Senin (9/3/2020) siang sekitar pukul 10.30 Wib.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, SH, Kabag Sumda Kompol H.Mara Junjung Siregar, SH, MH, Kasatreskrim AKP Rafi Pinarki SH SIK, Kapolsek STR IPTU Sahat Siahaan SH, Kasat Intelkam AKP Fran Jupitr Simanjuntak, SH menghadirkan Tersangka SP alias P dan barang bukti.
“Motif pembunuhan itu berawal tersangka memiliki hasrat cinta yang terpendam terhadap korban dengan sering mengindip mandi dan juga sering menonton Film Porno di warnet sehingga teropsesi untuk melakukan hubungan badan dengan korban,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam paparannya.
Lebihb lanjut Kapolres menjelaskan antara korban merupakan keponakan tersangka dan sama sama tinggal di Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan ST-Raso, Kota Tanjung Balai. Dalam pemeriksaan, tersangka tidak berbelit belit memberikan keterangan tetapi atas kesigapan penyidik Satreskrim Unit PPA berhasil mendapatkan motif hasrat cinta terpendam tersebut.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan beberapa orang saksi yakni pemilik warnet, tetangga korban dan warga lainnya disekitar lokasi kejadian atau sekitar rumah orangtua korban tersebut.
Dimana dari hasil keterangan para saksi itu didapatkan tersangka SP alias P yang berada disekitar rumah orangtua korban sehingga Tim Satreskrim dan Polsek Sei Tulang Raso langsung melakukan pencarian hingga berhasil menangkap tersangka dirumah salah satu keluarganya yang masih diseputaran lokasi kejadian.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh dan memperkosa korban,”tambah Kapolres.
Tersangka masuk kedalam rumah orangtua korban melalui pintu bagian belakang atau dapur yang dirusak menggunakan sendok semen kemudian masuk ke kamar tidur korban yang ketepatan hanya ditutupi horden lalu memeluk korban posisi tidur miring. Pelaku mengambil bandal yang ada ditempat tidur dan digunakan menyekap wajah korban serta menekan dengan tangan kanan nya.
Tidak itu saja, tangan kiri tersangka mencekik leher korban dan memukul pipi kiri korban dengan tangan kanan sebanyak lima kali. Setelah korban tak berdaya atau meninggal, tersangka memperkosa. Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya itu tersangka kabur juga melalui pintu belakang dan pergi ke warnet.
“Tersangka sudah mengakui perbuatanya dan diancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 3 dari UU No 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post