SIANTAR
Erwin Pulo Silalahi (64) tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil rental selamat dari penjara dan bebas menghirup udara segar, pasalnya korban Enny Mawar boru Rumahorbo (46) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar mau berdamai dan mencabut laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan Resort Polres Siantar.
Informasi dihimpun, pada hari Kamis (21/3/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib Erwin meminjam 1 unit mobil merk Toyota CALYA warna hitam BK 1760 WS dari korban dengan maksud dirental selama 1 bulan. Merasa percaya dan sudah kenal karena rumah tersangka juga di Jalan DI Panjaitan membuat korban pun meminjamkan mobil nya itu.
Setelah satu bulan berlalu, Erwin ternyata tidak mengembalikan mobil nya tersebut sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Korban mencoba menemui Erwin dirumahnya untuk mempertanyakan mobilnya itu tetapi Erwin tidak ditemukan dirumahnya. Korban mencoba menelepon dan Erwin mengatakan berencana memperpanjang rental mobil tersebut tapi korban tidak menyetujuinya atau menolak.
Sekitar lima bulan lamanya melakukan pencarian, korban tidak berhasil menemukan keberadaan Erwin bahkan mobilnya tidak dikembalikan sehingga tanggal 5 Agustus 2019 korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan dengan laporan pengaduan nomor : LP/13/VIII/2019/SU/STR/Str Selatan. Berselang dua hari kemudian, Rabu (7/8/2019) korban mendapatkan informasi Erwin beradfa di Kota Jakarta dan akan berangkat ke Kota Jambi menggunakan pesawat terbang.
Korban pun langsung memberitahukan ke Polsek Siantar Selatan sehingga Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan memperintahkan Unit Reskrim berangkat menindak lanjuti informasi tersebut. Pada hari Kamis (8/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Erwin berhasil ditangkap saat baru turun dari pesawat terbang di Bandar Udara Kota Jambi.
Hanya saja saat itu Erwin tidak bisa menyerahkan mobil milik korban dengan alasan telah ada kepada orang lain sebagai jaminan atas hutang hutang nya. Mendengar itu Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti milik korban tersebut lalu memboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Sementara itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan dikonfirmasi hari Minggu (1/9/2019) malam sekira pukul 18.40 Wib mengakui tersangka Erwin Pulo Silalahi sudah tidak ditahan karena korban telah mencabut laporan pengaduannya. “Sudah berdamai lae, korban cabut perkara,”kata Rudi Panjaitan singkat. (Fred)
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post