SIANTAR
“Pisau itu ku bawa memang sudah merencanakan mematikan orang itu dua. Aku memang sudah dendam”ujar Ranto Efendi Manik (20) tersangka penikaman isteri kepada Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH saat Press Release, Kamis (25/11/2021) sore.
Tersangka akrab dipanggil Ranto Manik itu menjelaskan orang itu dua yang dimaksud akan dimatikannya itu adalah korban atau isterinya, Aiga Fisyahdani (20) dan pria yang ditudingnya sebagai selingkuhan korban atau Pria Idaman Lain (PIL).
Sebilah pisau itu sudah dipersiapkannya dari rumah kemudian berkeliling mengendarai sepedamotornya jenis Honda Vario Warna Merah mencari keberadaan. Selanjutnya Selasa (23/11/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib tersangka mengenali sepedamotor milik PIL parkir didepan ATM BRI Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat sehingga tersangka memberhentikan laju sepedamotornya.
Saat itu membuka pintu ATM BRI itu, ersangka hanya menemukan korban seorang diri lalu tersangka pun menikamkan sebilah pisau itu kebagian belakang kepala korban, kemudian kembali menikamkan kebagian wajah korban, tetapi korban mengetahuinya dan menangkis sehingga mengenai telapak tangan kiri korban.
“Aku mengenali sepedamotor selingkuhannya itu (PIL-Red) makanya aku berhenti tapi aku hanya menemui dia saja (korban-red) didalam ATM Bank BRI itu kemudian aku tikam,”jelasnya.
Ditambahkannya, usai menikam Ia langsung kabur mengendarai sepedamotor ke Kota Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, lalu esok pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib kabur kedaerah Bahjambi Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Mengetahui kejadian penikaman yang dilakukannya sudah viral membuat nya kabur menemui temannya kedaerah Kabupaten Labuhan Batu untuk menanyakan pekerjaan. Lalu temannya itu membantunya kos di kos-kosan Ibu Haja Inem di Pasar I Dusun Abadi Desa Tanjung Serang Elang Kecamatan Panei Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“Aku sudah tahu dicari-cari polisi aku melihat berita berita sudah viral makanya aku kabur ke Labuhan Batu menemui kawan sekalian menanyakan pekerjaan supaya jauh dari kejaran polisi,”kata Tersangka Ranto Manik.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH kepada wartawan mengatakan motif penikaman ini karena pelaku tidak terima digugat cerai korban dan juga ada menduga korban melakukan hal-hal yang tidak dilakukan seorang suami isteri.
“Motif nya tersangka dendam kepada korban karena mau diceraikan atau cemburu. Sesuai pengakuannya tersansgka baru satu bulan bebas dari penjara bahkan sudah empat kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana pasal 44 UU RI NO.23 Tahun 2004 dan atau Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana,”kata AKP Banuara Manurung.
Dalam Press Release itu, Kasat Reskrim AKP Banuara SH didampingi Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH, Kanit Tipikor IPDA Apri Damanik SH dan Kanit PPA IPDA Nana Sandra SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






