Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA

Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Maskapai Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

Pramugari dinilai lalai karena mengobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengenai penggugat.

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 April 2018 | 08:53 WIB
inBERITA PERISTIWA
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MASKAPAI Garuda Indonesia digugat Rp 11,25 Miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh salah seorang penumpang usai dirinya tersiram air panas yang ditumpahkan seorang pramugari penerbangan berplat merah itu secara tidak sengaja.

Penggugat bernama B.R.A Kosmariam yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi.

“Gugatannya kita daftarkan hari ini (kemarin, red) ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Garuda,” kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

Gugatan terhadap maskapai plat merah tersebut buntut dari insiden yang dialami Kosmariam pada 29 Desember 2017 dalam penerbangan GA-264.

Saat itu, tangan Kosmariam tersiram dua gelas air panas ketika pramugari tengah memberikan makanan kepada penumpang.

“Pramugari menurut kami lalai karena ngobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengakibatkan kulit klien kami melepuh,” ujar David.

Bukan itu saja, gugatan dilayangkan karena setelah kejadian pihak Garuda Indonesia disebut tidak kooperatif. Bahkan 1,5 bulan setelah kejadian, Garuda Indonesia tak pernah lagi menghubungi Kosmariam.

“Penanganan terhadap klien kami ketika kejadian juga minim, hanya diberi salep. Memang setelah sampai di tujuan, klien kami langsung dibawa ke rumah sakit,” kata David

Sebagi ganti rugi, Kosmariam menggugat Garuda Indonesia Rp10 miliar untu kerugian imateril dan Rp1,25 miliar untu kerugian materil.

Namun keterangan berbeda disampaikan Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan. Menurutnya, pihaknya terus memberikan biaya untuk pengobatan Kosmariam.

“Kita bawa penumpang ke rumah sakit. Begitu juga ketika penumpang kembali ke Jakarta, biaya pengobatannya kita support,” ucap Iksan.

Bahkan kepada Kosmariam, tambah Iksan, pihaknya sudah memberikan pesan siap dihubungi kapan saja seandainya yang bersangkutan membutuhkan hal lain berkaitan dengan pengobatan.

Sementara dikatakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Mansuri, berkenaan dengan gugatan penumpang itu, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Masih kita pelajari karena ini berkaitan dengan kasus hukum, kita harus hati-hati,” kata Pahala, Kamis (12/4).

Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada pramugari tersebut, Pahala enggan berkomentar. “Saya tidak bisa jawab,” ujar dia.

sumber: tribun news

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Evakuasi korban longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. (Foto Ist)
BERITA PERISTIWA

Hujan 1 Malam Kawasan Sembahe Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia dan 1 Selamat

8 April 2026 | 21:06 WIB

DELI SERDANG II Hujan yang menguyur wilayah Deli Serdang, Rabu (8/4/2026) dini hari membuat kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more
Salah satu rumah warga yang rusak berat
BERITA PERISTIWA

Puting Beliung Terjang Karang Anyer, Puluhan Rumah Warga Rusak dan 1 Orang Luka Berat Tertimpa Material Bangunan

31 Maret 2026 | 23:17 WIB

SIMALUNGUN II  Bencana alam angin putih menerjang Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul...

Read more
Kelima terdakwa saat di ruangan sidang di PN Pematangsiantar
Pematang Siantar

Ke 4 Kalinya, Sidang Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Narkotika THM Studio 21 Bar & Karaoke KTV Ditunda

27 Januari 2026 | 19:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Lagi dan lagi..Sidang pembacaan tuntutan hukuman 5 terdakwa narkotika Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Bar & Karaoke...

Read more
Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Mandiri

5 Juni 2026 | 08:49 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Marihat Disambut Antusias Masyarakat, 50 Zak Beras SPHP Habis Disalurkan

5 Juni 2026 | 08:10 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

5 Juni 2026 | 07:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita