MASKAPAI Garuda Indonesia digugat Rp 11,25 Miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh salah seorang penumpang usai dirinya tersiram air panas yang ditumpahkan seorang pramugari penerbangan berplat merah itu secara tidak sengaja.
Penggugat bernama B.R.A Kosmariam yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi.
“Gugatannya kita daftarkan hari ini (kemarin, red) ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Garuda,” kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.
Gugatan terhadap maskapai plat merah tersebut buntut dari insiden yang dialami Kosmariam pada 29 Desember 2017 dalam penerbangan GA-264.
Saat itu, tangan Kosmariam tersiram dua gelas air panas ketika pramugari tengah memberikan makanan kepada penumpang.
“Pramugari menurut kami lalai karena ngobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengakibatkan kulit klien kami melepuh,” ujar David.
Bukan itu saja, gugatan dilayangkan karena setelah kejadian pihak Garuda Indonesia disebut tidak kooperatif. Bahkan 1,5 bulan setelah kejadian, Garuda Indonesia tak pernah lagi menghubungi Kosmariam.
“Penanganan terhadap klien kami ketika kejadian juga minim, hanya diberi salep. Memang setelah sampai di tujuan, klien kami langsung dibawa ke rumah sakit,” kata David
Sebagi ganti rugi, Kosmariam menggugat Garuda Indonesia Rp10 miliar untu kerugian imateril dan Rp1,25 miliar untu kerugian materil.
Namun keterangan berbeda disampaikan Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan. Menurutnya, pihaknya terus memberikan biaya untuk pengobatan Kosmariam.
“Kita bawa penumpang ke rumah sakit. Begitu juga ketika penumpang kembali ke Jakarta, biaya pengobatannya kita support,” ucap Iksan.
Bahkan kepada Kosmariam, tambah Iksan, pihaknya sudah memberikan pesan siap dihubungi kapan saja seandainya yang bersangkutan membutuhkan hal lain berkaitan dengan pengobatan.
Sementara dikatakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Mansuri, berkenaan dengan gugatan penumpang itu, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Masih kita pelajari karena ini berkaitan dengan kasus hukum, kita harus hati-hati,” kata Pahala, Kamis (12/4).
Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada pramugari tersebut, Pahala enggan berkomentar. “Saya tidak bisa jawab,” ujar dia.
sumber: tribun news
Discussion about this post