SIMALUNGUN
Inal Sidabutar (30) warga Desa Parsaoran, Gang Madura, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dan Roy Sirait (40) warga Jalan Op. Ranjo Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun harus bisa pasrah “Dijemput” personil Polsek Parapat setelah tertangkap basah melakukan pencurian becak bermotor (betor) hari Sabtu (26/10/2019) malam sekira pukul 22.10 Wib.
Informasi dihimpun, kedua pelaku melakukan pencurian betor dari garasi rumah korban Muliadi (44) di Jalan Pendidikan Gang Horas Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Awalnya hari Sabtu (26/10/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib korban sedang tidur di kamar dan dipanggil keponakan nya dengan mengatakan “Le..Le.. ada pencuri dibawah, sepeda motor lele di bangkar ban nya”. Mendengar itu korban pun langsung keluar dari kamarnya dan mengecek ke garasi.
Saat itu korban menemukan kedua pelaku sehingga langsung menangkap. Korban pun melaporkan kejadian sehiingga tidak lama kemudian personil Polsek Parapat datang kerumah itu dan mengamankan kedua pelaku dan juga turut menyita barang bukti 1 buah kunci pas 18/19, 1 buah kunci ring 14/15 dan 1 unit ban beserta lingkar. Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan secara resmi.
“Kedua pelaku sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”ujar Kapolsek Parapat AKP Irsol dikonfirmasil.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post