TANJUNG BALAI
SB alias Bek (31) preman kampung yang tinggal di Jalan M. Abbas Gang Perak, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tak berkutik diringkus Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai akibat perbuatannya menganiaya Mhd.Reza Sinaga (20) warga Jalan M.U Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan hari Jumat (6/12/2019) mengatakan pelaku sering mendatangi korban karena ketepatan korban bekerja bangunan dikampung pelaku tersebut kemudian meminta uang dengan alasan uang Pemuda Setempat (PS).
Hanya seorang pekerja membuat korban memberikan uang rokok saja kepada pelaku. Tetapi pelaku merasa keberatan dan nekat mencuri satu uni bor dari lokasi bangunan tersebut. Mengetahui itu korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Begitupun pelaku tidak takut dan jerah. Hari Selasa (26/11/2019) malam sekitar pukul 23.30 wib pelaku mendatangi korban yang sedang duduk-duduk di Jalan Mayor Umar Damanik kemudian langsung menebaskan sebilah parang yang dibawanya kearah korban.
Saat itu korban berhasil mengelak dan mengambil sebilah kayu yang ada didekatnya untuk menangkis. Pelaku secara membabi buta menusukkan parang itu kearah tubuh korban. Korban merasa kewalahan berteriak minta tolong sehingga warga setempat pun datang membantu dan pelaku lari.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka pada jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri. Korban tidak terima perbuatan pelaku itu langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai kemudian Timsus Gurita langsung tanggap dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebilah parang yang digunakannya tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebuah parang kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres mengakhiri.
Penuis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post