SIANTAR
Tiga hari diberikan amanah menjabat Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga berhasil meringkus oknum bandar sabu, Chairul Amri Batubara alias Datuk (31) dan seorang kurir, Bambang Hardiansyah (27) di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Sabtu (2/11/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Datuk diketahui warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara itu melakuan peredaran narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi Cumi.

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (2/11/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib AKP David Sinaga bersama Kanit Idik dan tim opsnal menggerebek rumah sesuai informasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku Datuk dan seorang temannya Bambang Hardiansyah diketahui warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari dalam kamr itu tepatnya diatas lantai ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung, uang Rp86.000, 31 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,20 gram, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipet dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Adanya barang bukti itu pelaku Datuk dan Bambang beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dengan diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Chairul Amri Batubara alias Datuk dan Bambang Hardiansyah sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP David Sinaga dikonfirmasi melalui telepon selulernya hari Senin (4/11/2019) sore sekira pukul 17.45 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post