MEDAN
Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pengedar sabu dari Jalan Sejati, Gang Selamat, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Ketiga pelaku yang diamankan itu warga Kecamatan Medan Polonia bernama Susanto alias Susan (45), Rama Satria (28) dan Andre Susanto (31).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka Susanto kerap menjual narkoba di lokasi.
“Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” katanya, Rabu (28/6).
Setibanya di lokasi, Ginanjar mengungkapkan personel mendapati ketiga pelaku sedang menunggu pembeli.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian kita boyong ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ginanjar menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui narkotika tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp250 ribu untuk dijual kembali kepada konsumen.
“Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)






