SEORANG pria bernama Suratman (45), warga Kelurahan Rojoimo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, berupaya bunuh diri setelah menikam dada dan perut istrinya, Walimah (40), hingga akhirnya tewas. Kamis (7/12/2017).
Suratman diduga nekat melakukan itu karena tidak terima digugat cerai Walimah. Dikutip dari detikcom, peristiwa itu berawal saat Suratman mendatangi istrinya yang bekerja di warung makan yang berada di Jalan Raya Kertek-Kalikajar, Ngadiwongso.
Pasangan suami-istri ini sempat beradu mulut.Namun seperti gelap mata, Suratman yang sudah membawa pisau di balik jaketnya, dan kemudian menusukkan pisau dapur tersebut sebanyak 3 kali ke bagian dada dan perut istrinya.
“Korban yang kesakitan sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar, sementara pelaku berlari keluar,” terang Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan melalui sambungan telepon.
Saat lari keluar, pelaku melakukan upaya bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Bahkan, saat itu pelaku roboh dan bersimbah darah di depan warung makan tempat istrinya bekerja.
Hingga kini, pelaku masih dalam perawatan intensif dokter di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo, sementara jenazah sang istri dibawa pulang ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Saat itu, korban dan pelaku kemudian kami bawa menggunakan mobil patroli polsek ke rumah sakit. Sayangnya hanya beberapa saat memperoleh perawatan, korban akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku berhasil diselamatkan,” katanya.
Korban meninggal dunia dengan 2 luka tusukan di dada dan 1 luka tusukan di bagian perut. Saat ditanya soal motif pelaku, Ridwan menuturkan masih mendalaminya. Namun, dugaan sementara dari beberapa saksi karena tidak terima digugat cerai istrinya.
Meski pelaku masih dirawat di rumah sakit, kata Ridwan, pihaknya telah menetapkan Suratman sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia.
Suratman dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (X)
Discussion about this post