Tim gabungan Penyidik Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan sebanyak 8 hektare ladang ganja di Pegunungan Torsihite.
Temuan ini pun disampaikan melalui video oleh instagram @poldasumaterautara, Minggu (11/12) malam.
Di video tersebut disampaikan, jika temuan ladang ganja itu tepatnya berada di Desa Hutatinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Untuk mencapai lokasi temuan personel kepolisian yang dipimpin Wadirnarkoba Polda Sumut AKBP Famudin harus menempuh jalan terjal dan curam pengunungan Torsihite selama 7 jam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penemuan ladang ganja tersebut.
Penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di pegunungan. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (11/12) malam.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan menuju lokasi dengan jarak tempuh 6 jam di mana satu menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.
“Setiba di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas 2 hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” ucapnya.
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan,Jumat (17/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK, dan Polres Madina.
” Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujar Hadi.(ROM)






