SIMALUNGUN
Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Tim Unit Jatanras berhasil meringkus empat pencuri puluhan potongan besi besi rel, besi bantalan rel dan besi pandrol (keeping besi pengikat rel) yang terletak di Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/8/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (6/9/2022) mengatakan keempat pencuri itu masing-masing berinisial RS(37), SP(46), SH(40) dan YS(42)” yang keseluruhannya merupakan warga Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
AKP Ari menjelaskan, penangkapan para pelaku itu atas laporan pengaduan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada hari Minggu (28/8/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Personel dan dibantu Pegawai PT. KAI melaksanakan patroli ke daerah Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Lalu Tim Jahtanras menemukan adanya 1 unit mobil pickup merk Suzuki Carry berwarna warna hitam dalam keadaan terparkir di pinggir jalan, merasa curiga selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan diringkus empat orang pelaku diduga telah melakukan pencurian bantalan besi rel tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa 22 batang potongan besi rel dengan masing-masing ukuran panjang sekitar 2,2 Meter, 29 batang besi bantalan rel, 340 batang besi pandrol (keeping besi pengikat rel), dan 1 unit mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam.
Diinterogasi Pelaku RES mengaku barang bukti puluhan potongan besi itu merupakan milik PT. KAI yang sebelumnya besi rel kereta api tersebut sudah terlebih dahulu di potong menjadi 22 batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,2 meter.
Besi rel tersebut dipotong dengan menggunakan selang api dari tabung gas ukuran besar yang sebelumnya sudah dibawa pulang ke Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu keempat pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Keempat pelaku sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian besi bantalan rel kreta api sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Akibat kejadian itu pihak PT KAI mengalami kerugian ditaksir Rp. 80.911.000,”pungkas Kasat Reskrim.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






