SIANTAR
Sekitar tujuh bulan lama nya diburon, Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU TH Simarmata akhirnya meringkus Seorang wanita diduga Otak Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Wanita itu berinisial JLA Boru S alias Juita (21) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Gong 2000, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Penangkapan Pelaku Juita didasari Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / V / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba tanggal 25 Mei 2020 oleh Pelapor Halimah Boru Pasaribu alias Limah (32) warga Jalan Medan Km. 4,5 Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pada hari Senin (25/5/2020) yang lalu sekira pukul 12.00 Wib, Ibu korban saat berada di rumah nya berteriak dari jendela ruang tamu karena melihat korban Alboni Gultom (19) yang merupakan putra kandungnya turun dari Go Ride dalam keadaan luka luka dan berdarah.
Pelapor Limah yang sedang berada diruangan keluarga terkejut mendengar teriakan ibu korban langsung lari melihat keadaan korban yang jalannya sempoyongan dan badan bagian belakang diperban kemudian membawa korban masuk kedalam rumah. Saat itu korban memberitahukan sepedamotornya jenis Yamaha Mio telah dicuri Pelaku Juita bersama dua orang pria bahkan Pelaku Juita menusuk punggung nya dengan sebilah pisau.
Akibat kejadian Curas itu korban mengalami mata lebam badan, bagian belakang luka dan bibir merasa luka luka. Tidak terima kejadian Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar. Setelah sekitar tujuh bulan pencarian, hari Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim AIPTU TH Simarmata bersama Tim Libas berhasil meringkus Pelaku Juita bersembunyi dirumah salah satu keluarganya di Terminal Sukadame, Parluasan Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
“Benar, Kanit Reskrim AIPTU TH Simarmata bersama Tim Opsnal sudah meringkus Pelaku JLA Boru S alias Juita setelah sekitar tujuh bulan diburon,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Amir menambahkan tindak pidana Curas itu dilakukan Pelaku Juita bersama dua rekannya, Willy Simanjuntak alias Willy (21) dan Denny Doeginov Nainggolan alias Pak Guru (44) yang sudah terlebih dahulu diringkus dan kini sudah narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar. “Pelaku Juita itu juga terlibat kasus Curat di Jalan Parapat Simpang Dua yang ditangani pihak Sat Reskrim. Hingga saat ini Pelaku Juita sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata IPTU Amir Mahmud mengakhiri.
Penuli/Editor : Freddy Siahaan






