SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba meringkus MAH alias Apal (33) Pelaku Penggelapan sepedamotor jenis Honda warna hitam BK 5594 WAF milik orangtuanya dan Penadah berinisial AD alias Aldino (32) warga Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Selasa (9/11/2021) siang pukul 13.30 WIB.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan orangtuanya Asnimar A br Chaniago (62) Pensiunan PNS warga Jalan Anggrek Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021.
Pada hari Jumat (24/11/2021) malam pukul 22.30 WIB pelaku datang ke rumah orangtuanya di Jalan Anggrek Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar kemudian mengambil kunci kontak sepedamotor yang terletak diatas meja.
Setelah pamit, Pelaku Apal langsung pergi membawa sepedamotor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF milik orangtuanya itu. Namun setelah ditunggu-tunggu Pelaku Apal tidak kunjung datang mengembalikan sepedamotor itu sehingga tanggal 29 Oktober 2021 orangtuanya membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya Selasa (9/11/2021) siang pukul 13.30 WIB Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim IPTU B.R Simanjuntak berhasil menangkap Pelaku Apal. Diinterogasi Pelaku Apal mengakui perbuatannya dan sudah menggadaikam sepedamotor orangtuanya itu Kepada Pelaku AD alias Aldino sebesar Rp 4 juta.
Atas pengakuan itu Tim Libas langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Aldino sebagai penadah beserta barang bukti sepedamotor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF milik orangtua Pelaku Apal tersebut.
“Kedua pelaku, MAH alias Apal dan AD alias Aldino sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






