SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba di pimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pelaku pencurian di Indomaret Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar,
Ketiga pencuri itu ternyata masih Karyawan PT Indomarco Prismatama itu sendiri yakni Armando Sidauruk (29) selaku Mantan Kepala Toko warga Huta 1 Petani Timur Kelurahan Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Zainal Arifin Nasution (23) warga Jalan Silimakuta Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Ardy Julpiansyah (25) warga Desa Dolok Maraja Gg. Sri Rejeki Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ketiga pencuri tersebut didasari laporan pengaduan Pelapor Asmarani Br Damanik (30) selaku Manager warga Jln. Huta I Silau Bayu Kelurahan Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / VI / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 09 Juni 2022.
Pencurian itu baru diketahui pada hari Kamis (9/6/2022) pagi sekira pukul 06.00 Wib, dimana saat itu Saksi Mutia Ristanti (23) salah satu karyawan menerima telepon dari warga setempat yang memberitahukan Toko Indomaret temaptnya bekerja sudah terbongkar.
Selanjutnya saksi Mutia Ristanti langsung pergi ke Toko Indomaret tempat kerjaannya tersebut di Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan menemukan pintunya sudah terbongkar.
Lalu Saksi Mutia Ristanti menghubungi Pelapor selaku Manager dan Supervisor. Tidak lama kemudian Pelapor datang ke Toko Indomaret tersebut dan setelah pelapor bersama saksi melakukan pemeriksaan menemukan barang yang hilang adalah uang dari dalam brankas sebesar Rp. 11.759.500 dan barang dagangan sebesar Rp. 37.549.373.
Akibat kejadian tersebut PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 49.308.800 sehingga Pelapor Asmarani Br Damanik membuat laporan polisi di Polsek Siantar Martoba agar pelaku Pencurian cepat ditangkap.
Adanya laporan polisi itu Kapolsek Siantar Martob AKP Manaek S Ritonga SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea SH menindaklanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (18/6/2022) sore Kanit Reskrm Aipda Gixson Rumapea SH bersama Tim Libas berhasil meringkus Pelaku Armando Sidauruk.
Diinterogasi Pelaku Armando diketahui Mantan Kepala Toko di Indomaret Jalan Bombongan Raya tersebut mengakui perbuatannya mencuri di Toko Indomaret tersebut bersama dua temannya yang juga karyawan Indomaret yakni, Zainal Arifin Nasution dan Ardy Julpiansyah. Mendengar itu Tim Libas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus Pelaku Ardy Julpiansyah di Jalan Medan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Zainal Arifin Nasution di Jalan Bombongan Raya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Selain itu, dari ketiga pelaku turut disita barang bukti Rantai terbuat dari Besi, 1 Slop Rokok Ten Mild, 1 Slop Rokok Sampoeran Hijau, 1 Slop Rokok Bull, 1 Slop Rokok zigas, 1 Slop Rokok Gudang garam merah dan 1 Slop Rokok Sampoerna Splash.
“Ketiga pelaku, Armando Sidauruk, Zainal Arifin Nasution dan Ardy Julpiansyah beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna dilakukan penyidikan untuk diproses sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kapolsek Siantar Martob AKP Manaek S Ritonga SH, MH, Minggu (19/6/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






