SIANTAR
Untuk kesekian kalinya, Tim Libas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku pencurian. Dimana tepat hari Senin (20/1/2020) malam sekira pukul 23.30 Wib berhasil meringkus JMN alias Jack (19) melakukan pencurian pakaian bekas atau monja di rumah korban Nursiti boru Tambunan (65) di Jalan Sumber Jaya Perumahan Asido 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pencurian itu diketahui korban hari Senin (20/1/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib. Malam itu korban diberitahukan saksi Hamidah (35) yang masih tetangga nya itu bahwa 2 goni monja yang terdiri dari jenis celana panjang, sweater dan jenis jaket telah diambil pelaku Jack dan diletakkan dibelakang rumahnya.
Mendengar itu korban mendatangi rumah saksi Hamidah dan melihat kebenaran monja nya diletakkan dibelakang rumah saki Hamidah tersebut. Tidak terima pencurian monza nya itu yang mengakibatkannya megnalami kerugian sekitar Rp3,5 juta korban pun membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Resbon Gultom, SH memperintahkan Tim Libas Unit Reskrim menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan malam itu juga Tim Libas Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku diseputaran Perumahan Asido 1 tu kemudian memboyong ke Mako Poslek Siantar Martoba.
“Pelaku JMN alias Jack mengaku melakukan pencarian monja itu dari dalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumah menggunakan kunci duplikat. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk menjalani pemeriksaan penyidik kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post