SIANTAR
Tim Obar Abir Polsek Siantar Utara berhasil meringkus Pelaku Residivis kasus pencurian berinisial RP alias Robiantara (27) warga Jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Jum’at (29/10/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.
Penangkapan itu sesuai Laporan Pengaduan korban Lim Eng Khun dengan Laporan Polisi : LP/12/V/ 2021/Reskrim tanggal 5 Mei 2021.
Pencurian itu terjadi sekitar lima bulan yang lalu tepatnya hari Minggu (2/5/2021) pelapor mendatangi rumah kontrakannya yang terletak di Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar kemudian pelapor mendapati rumahnya telah dirusak.
Setelah diperiksa ternyata barang-barang hasil bumi yang di simpan di rumah tersebut telah hilang. Adapun barang-barang yang hilang berupa: pinang sebanyak 50 kg, coklat 150 kg, Kemiri 150 kg, goni baru terbuat dari plastik sebanyak 50 lembar, kunci satu set, dongkrak mobil, sorong besi roda dua dan pintu besi warna hitam.
Mengetahui itu selang tiga hari kemudian tepatnya Rabu (5/10/2021) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi : LP/12/V/ 2021/Reskrim karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta.
Dari hasil olah TKP, petugas menduga pelaku masuk kedalam rumah milik korban dengan cara merusak dinding triplek dan membongkar pintu belakang.
Lima bulan dilakukan penyelidikan, Jum’at (29/10/2021) Tim Obar Abir dipimpin Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH Reskrim IPTU H Siallagan SH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan meringkus Pelaku RP alias Robiantara di Jalan Mojopahit Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
“Pelaku RP alias Robiantara sudah di tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e,4e, dan 5e KUHPidana,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






