SIANTAR
Rudi Simanjuntak allias Rudi dan Willy tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar setelah diduga baru pesta mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau pesta sabu disalah satu rumah didaerah Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya pihak Satres Narkoba Polres Siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Jalan Kain Suji diduga jadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setela dilakukan penyelidikan, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah terbuat dari papan itu dan menangkap Pelaku Willy sedang berada didepan dan Pelaku Rudi didalam rumah.
Lalu Tim Opsnal Satres Narkoba memanggil Ketua RT Setempat bermarga Siahaan untuk menyaksikan penggeledahan. Dimana dari tumit kaki sebelah kanan Pelaku Rudi ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto sekitar 1 gram yang dibungkus uang kertas Rp 2 ribu, 10 plastik klip kosong dan alat hisap bong.
Diinterogasi Kedua Pelaku mengaku pemilik seluruh barang bukti itu sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi pesan Whatsapp (WA), Senin (19/7/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib mengatakan belum menerima relis hasil penangkapan kedua pelaku tersebut. “Blm dikasih rilis nya, Kalau dah ada kita share,”kata Rusdi Ahya singkat.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Kedua Pelaku Rudi Simanjuntak dan Willy sudah ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






