TANJUNG BALAI
Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku penggelaan sepedamotor dan Handphone (Hp), Arief Syauri Tarigan (30) warga Jalan Jawa, Lingk. VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa (30/7/2019) sekira pukul 09.30 Wib kemarin.
Kapolres Tanjung Balai AKBP irfan Rivai, SH, SIK, MM dikonfirmasi hari Kamis (1/8/2019) mengatakan orangtua tersangka Arief ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Khairul Imam dengan nomor LP/180/VII/2019/SU/RES T.BALAI tertanggal 12 Juli 2019.
Pada hari Rabu (3/7/2019) sekira pukul 21.00 Wib, yang saat itu korban Khairul Imam bersama tiga temannya bermain di Lapangan Sultan Abdul Jalil atau lebih dikenal dengan Lapangan Pasir. Saat korban bermain Hp Oppo A37 tiba tiba pelaku datang dengan mengaku sebagai preman didaerah tersebut. Korban bersama tiga temannya berkenalan dengan pelaku dan ngobrol ngobrol.
Tidak lama kemudian pelaku mengajak korban dan ketiga temannya warung Mie Aceh di jalan Sudirman Km 3 untuk makan dan bermain gitar. Tidak berselang lama duduk, pelaku pun memulai aksinya meminjam Hp merk Oppo A37 milik korban dengan alasan mau menelepon temannya yang pandai main gitar.
Korban memberikan Hp nya itu. Bukan hanya itu, pelaku kembali meminjam sepedamotor merk Honda Beat BK 4401 QAE warna biru putih milik korban dengan alasan akan menjemput temannya di jalan Listrik. Korban seperti terhipnotis mulut manis pelaku itu korban meminjamkan sepedamotornya.
“Minum-minum aja dulu disini ya, aku mau menjemput temanku. Bentar aja, aku pasti datang,”ujar pelaku kepada korban dan ketiga temannya itu.
Namun setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku tak kunjung datang. Merasa tidak terima Hp dan sepedamotornya telah digelapkan pelaku berselang seminggu kemudian tepatnya tanggal 12 Juli 2019 bersama korban bersama oraangtuanya membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (30/7/2019) sekira pukul 09.30 Wib kemarin Timsus Gurita Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Arief Syauri Tarigan di Jalan Anwar Idris.
Diinterogasi, pelaku mengaku milik korban telah dijualnya kepada supir bus yang tidak dikenalnya ketika pergi ke Kota Medan sedangkan sepedamotor milik korban tetap dipakainya karena belum ada orang yang membeli.
Pelaku juga mengaku sudah dua kali di penjara juga akibat pencurian dan penggelapan yakni 2014 dan 2017 kemudian telah 4 kali melakukan aksi penggelapan yakni 2 kasus pada tahun 2018 dan 2 kasus pada tahun 2019 diwilayah Kota Medan dengan modus meminjam kepada korban lalu dibawa lari dan dijual kepada orang lain.
“Pelaku hingga saat ini sudah di tahan di Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Sat Reskrim juga akan berkordinasi dengan pihak Poltabes Medan karena pelaku pernah melakukan aksi yang sama berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN tanggal 2 Oktober 2018 atas nama Pelapor Irvan Al Rasyid,”ujar Kapolres Irvan Rivai mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post