TANJUNG BALAI
Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kas pencurian sepedamotor (Curanmor) Honda Beat BK 5983 QAI dengan meringkus pelaku NT alias Acun (31) Jalan Sei Buluh Lingk. III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai hari Selasa (3/12/2019) malama sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa SPd didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Kamis (5/12/2019) diruang kerjanya mengatakan penangkapan tersangka Acun didasari Laporan Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tgl 28 Nopember 2019 atas nama korban Thariq Al Mahdy (20) warga Kompleks Tanjung Permai Blok E. No.17 Lingk.V Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Pencurian itu terjadi hari Kamis (28/11/2019) siang sekira puku 11.00 Wib. Pagi harinya korban mengendarai sepedamotor Honda beat berangkat dari rumahnya menuju Pantai Amor dengan maksud untuk mengambil ikan. Setiba di depan Vihara Kiong Keng korban memarkirkan sepedamotor itu dan menuju tempat pengambilan ikan yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi parkir.
Siang harinya sekira pukul. 11.00 Wib korban pulang kerumahnya tapi saat diparkiran korban terkejut melihat sepedamotornyab itu sudah hilang. Korban bersama teman temannya sudah berusaha mencari tetapi tetap saja juga tidak ditemukan sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari tepatnya hari Senin (2/12/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib Timsus Gurita berhasil menemukan sepedamotor milik korban di Pinggir Jalan Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu. Begitupun Timsus Gurita tidak puas begitu saja tetapi tetap melakukan penyelidkan.
Esok malam harinya, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 18.30 Wib,Timsus Gurita berhasil mengungkapn sekaligus menangkap tersangka NT alias Acun di jalan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Tidak itu saja, dari tersangka Acun juga disita barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian yakni 1 buah kaos warna hitam lengan pendek, 1 pasang sendal warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam.
“Hingga saat ini tersangka NT alias Acun sudah ditahan di RTP Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses dengan mempersangkakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,”ujar Selamat Kurniawan Harefa mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post