TANJUNG BALAI
Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Timsus Satreskrim) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Residivis atau mantan narapidana (Napi) spesialis pencurian berinisial AA alias Ali Keriting Hari Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 13.00 Wib siang di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan mengatakan penangkapan Pelaku AA itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tenggelam di sungai Asahan tepatnya di Sungai PT Timur Jaya. Selanjutnya Timsus Satreskrim dipimpin IPTU Robinson Saragih, SH langsung turun kelokasi dan menolong seorang laki laki kondisi kedua kaki betis depannya ditemukan luka.
Laki laki itu mengaku kedua kakinya luka akibat dipukul kayu yang ada pakunya oleh beberapa pemuda di PT Timur Jaya. Berhasil kabur dari amukan beberapa pemuda itu membuatnya lompt ke Sungai Asahan tersebut untuk berenang menyelamatkan diri keseberang sungai. Tapi kaki nya yang luka mengalami kram sehingga tidak bisa digerakkan.
Timsus Satreskrim pun menolong laki laki itu dengan nembawa berobat ke RSU Tengku Mansur Kota Tanjung Balai. Setelah Timsus Gurita kembali menginterogasi, laki laki itu mengaku berinisial AA alias Ali Keriting yang pada tanggal 31 Maret 2020 pernah melakukan pencurian sepedamotor (Curanmor) bersama rekannya berinisial SH alias Adam yang sudah ditangkap dan ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai.
Tidak itu saja, Pelaku AA mengaku Hari Minggu (29/3/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib di Jalan MA Musa link I Kecamatan Datuk Bandar mengendarai sepedamotor merampok Handphone (Hp) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp2.800.000 sebagaimana Laporan Pengaduan Nomor:LP / 77 / 2020.
Kemudian sesuai Laporan Pengaduan Nomor: LP / 79 / 2020 hari Sabtu sekira pukul 17.00 WIB Pelaku AA mengaku penipuan dan penggelapan sepedamotor Honda Supra Fit warna hitam di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Baru dengan modus berpura pura memanggil korban yang sedang lewat dan meminjam sepedamotor korban dengan alasan untuk pulang ke rumah. Setelah diberikan, Pelaku melarikan sepedamotor tersebut dan Korban mengalami kerugian Rp7.000.000.
Lalu Laporan Pengaduan Nomor: LP/18/2020 hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB Pelaku mencuri sepedamotor Honda Vario warna merah dan Hp Androit dari dalam rumah warga di Perumahan Esha Permai Link III Kelurahan Pantai Johor Datuk Bandar. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Datuk Bandar Hari Rabu (18/3/2020).
Adanya pengakuan itu, Timsus Gurit Satreskrim langsung melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku AA dan mengamankan barang bukti dua unit sepedamotor dan 1 unit TV merk Changhong 24 inci.
“Pelaku AA alias Ali Keriting itu ternyata buronan Satreskrim Polres Tanjung Balai yanag dilaporkan tiga kasus pencurian. Pelaku AA yang sudah residivis spealiasi pencurian itu sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkkan Pasal 363 KUHPidana,”kata Kapolres mengakhiri.
Penulis : R Tamba, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post