TANJUNG BALAI
Pelaku Sam alias Udin Vega (46) menyambi juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong diringkus Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjung Balai dirumahnya yang terletak di Jalan Garuda Gang. Usman Link. I Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Hari Sabtu (14/3/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri, SH, SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi Hari Minggu (15/3/2020) mengatakan dari Pelaku Udin Vega diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp471.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi Kim Hongkong.
Dijelaskannya, penangkapan Pelaku Udin Vega itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Udin Vega melakukan perjudian Kim Hongkong dirumahnya. Setelah berhasil ditangkap, Pelaku Udin Vega mengakui perbuatannya yang melakukan perjudian Kim Hongkon dengan menyambi Jurtul.
“Pelaku Udin Vega sudah di tahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diprose dengan mempersangkakan Pasal 303 KUHPidanan dengan ancanan hukuman 10 tahun penjara,”kata Rafi Pinakri mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post