MEDAN II
Misteri pembunuhan wanita RS ( 20) asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Medan yang ditemukan tewas dengan jasad terbungkus selimut OYO dan dimasukan di dalam box kontainer plastik serra dibuang di Jalan Menteng VII Gang Seroja, Medan Denai.
Polisi mengungkap kasus tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (23) warga Medan Tembung.
“Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” kata Calvijn saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Janji Dari Aplikasi
Ia mengatakan erdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka SAN (23) berkomunikasi dengan korban untuk bertemu. “Keduanya berkenalan dari sebuah apliksi. Nah, dari situ keduanya janjian ketemuan,” kata Calvijn.
Keduanya kemudian bertemu di depan sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan.
Hingga akhirnya menuju OYO 2940 Papakoel Guest House, Jalan Panglima Dena Gang Kenanga, Medan Denai dengan kamar C4.
Di kamar hotel, keduanya melanjutkan degan hubungan badan. Beberapa saat kemudian, tersangka SAN kembali mengajak untuk melakukan hubungan seks, namun kali ini hubungan seks yang menyimpang. Saat itu korban menolak. Polisi menyebut, seluruh aktivitas masuknya tersangka dan korban ke kamar hotel tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
“Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” papar Calvijn.
Di bagian kepala korban juga terdapat luka memar yag diduga mendapatka luka pukulan beda tumpul sehingga korban mengeluara darah dari hidung.
Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa ponsel dan cincin, yang kemudian dibawa pergi. “Setelah itu tersangka meninggalkan kamar hotel dan menginap di rumah pacarnya,” tambah Calvijn.
Jasad Dimasukkan ke Goni
Keesokan harinya pada tanggal 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban.
Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung. Sedangkan boks kontainer dibawa masuk dari belakang saat tidak ketahui petugas dan pengunjung OYO.
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni, selanjutnya dimsukk ke dalam box kontainer.
Untuk meindahkan jasad korban, tersangka SAN meminta bantuan temannya SHR (23). Denga mengunakan sepeda motor, mereka membawa jasad korban ke kwasan pinggira sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.
“Dari penemuan itu, kita ketahui bahwa jasad korban di dalam box ditutupi selimut da sal bertulisaka penginapan OYO.Dan kita telusuri kebradaan OYO yang tidak jauh dari lokasi ternyata benar,” ungkap Kpolrestabes.
Beberapa jam petugs melakukan penyelidkan, akhirnya identitas pelaku utama SAN dan rekannya yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) diketahui.
Dan lolisi langsung memburu SAN yang berhasil diringkus d rumah pacarnya. Sedangkan SHR ditangkap di tempat kostnya.
“SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sementara SAN ditangkap di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan,” pungkasnya. (ROM)






