MEDAN II
Eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus deposito fiktif senilai Rp 28 miliar.
Atas dasar itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kini memburu eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah dan telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice ke Interpol guna melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Pasalnya, saat melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim Febriansyah
untuk dimintai keterangan berada di Bali bersama istrinya.
Ternyata, Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata
Atas dasar ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) lakukan kordinasi untuk menangkap tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka dan memungkinkan kerja sama internasional dalam upaya penangkapan,” katanya, Rabu (18/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk investasi ilegal bernama “Deposito Investment” kepada nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak bank.
Dimana, tersangka menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal sekitar 3,7 persen, sehingga menarik minat korban, termasuk Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting seperti bilyet deposito.
Dan juga tersangka melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.
Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya. Bahkan, beberapa transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan.
Tak sampai disini tersangka juga sempat membayar bunga secara manual menggunakan dana pribadi demi menjaga kepercayaan korban.
Dan tersangka juga menarik kembali bilyet fisik dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat praktik fraud ini mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga keuangan.
Demo BNI
Sebelumnya, ratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat, Kamis (12/3/2026).
Para jemaat itu menuntut kejelasan dana Credit Union (CU) milik gereja dan umat yang nilainya mencapai Rp28 miliar.
Aksi tersebut dipimpin langsung Pastor Paroki RP Yonas Sandra Mallisa SX.
Setibanya di depan kantor bank, para jemaat bersama pastor, suster, dan pengurus CU Paroki Aek Nabara menyampaikan tuntutan agar pihak bank memberikan penjelasan terbuka terkait keberadaan dana CU yang selama ini disimpan di BNI dan diduga telah raib. (ROM)






