SIANTAR
Pengusaha Mie Lidi Cap Mawar, Idris melalui salah satu anak kandungnya, Arman Syahputra (30) warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar mempolisikan salah satu pekerjanya bernama Nurhmandan (41) warga Jalan Bangau, Kelurahan Sipingol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat diduga menggelapkan uang hasil penjualan ke Mako Polres Siantar hari Selasa (5/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Arman Syahputra ditemui usai diperiksa penyidik Satuan Reskrim pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib mengatakan laporan pengaduannya itu nomor : LP/550/XI/2019/SU/STR tanggal 05 November 2019. Nurhmandan baru bekerja diperusahaan orangtuanya itu sekitar dua bulan. Dalam penjualan mie, setiap pagi harinya karyawan mengambil pesanan mie yang akan dijual kepada pelanggan kemudian sore harinya sekira pukul 18.00 Wib harus menyetorkan uang hasil penjualan mie tersebut kepadanya.
Pertengahan bulan setelah bekerja memang Nurhmandan yang juga dijadikan supir nya itu sudah menunjukkan gerak gerik mencurigakan akan tetapi tetap dianggapnya biasa. Selanjutnya pada hari Rabu (30/10) sore sekira jam 17.00 Wib saat berada di Pabrik Cabang yang di Jalan Bersama Tojai Baru, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar diketahuinya banyaknya tunggakan hasil penjualan mie dari sejumlah toko yang ada di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun membuatnya melalui pesan Whatsapp (WA) menyuruh Nurhamdan supaya menyetorkan uangnya.
Akan tetapi Nurhmadan menolak dengan alasan sudah tidak mau bekerja lagi. Merasa curiga membuatnya pun turun langsung menagih disetiap toko yang tertulis di bon faktur. Dimana dari 20 toko yang ada di Kota Siantar dan Simalungun ternyata setiap pemilik toko sudah melunaskan uang pembeli mie kepada Nurhamdan tersebut.
Dimana dari total uang penjualan dari 20 toko itu sekitar Rp5.180.000. Tidak terima uang penjualan mie telah digelapkan maka orangtuanya Idris membuat surat kuasa kepadanya untuk menuntaskan permaasalahan itu sehingga hari Selasa (5/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib membuatnya laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar.
“Yang saya laporkan masih hasil temuan dari 20 toko. ada sekitar Rp5.180.000 uang hasil penjualan mie yang sudah diambil si Nurhamdan itu tetapi tidak disetorkan kepada saya karena setiap harinya penyetoran uang penjualan mie kepada saya. Setelah saya lihat bon faktur, total uang penjualan mie yang belum disetorkan ada sekitar Rp30 juta dan itu sudah termasuk di toko yang ada didaerah Pangururan Kabupaten Tobasa,bang”ujar Arman Syahputra mengakhiri sembari berharap agar pihak Satuan Reskrim Polres Siantar memproses cepat laporan pengaduannya tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post