SIMALUNGUN
MAR (30) diduga pengedar narkotika jenis sabu yang tinggal di Huta I Bah Lias Emplasment, Kelurahan Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Senin (30/3/2020) pukul 22.30 Wib malam di Gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya malam itu Tim Opsnal Satres Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar menjadi pembeli sabu atau Undercover Buy dengan berkomunikasai melalui Handphone (Hp) dan sepakat dengan Pelaku MAR bertemu di Gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Kecamatan Bandar.
Setiba di Gang Samping Prima Jaya Hotel itu, personil yang menyamar sebagai pembeli itu dipanggil Pelaku MAR untuk diajak transaksi. Melihat target operasi (TO) sudah didepan mata dan juga adanya barang bukti sabu, personil yang menyamar itu langsung menangkap Pelaku MAR.
Tim Opsnal yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi transaksi langsung keluar dan membantu menangkap Pelaku MAR. Dari Pelaku MAR ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung berwarna hitam, 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 7,92 gram, 1 buah kaca pireks, 1 buah sekop, 4 buah pipet, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis berwarna merah, 1 buah plastik klip besar berisikan 100 plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebanyak Rp106.000.
Pelaku MAR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya x, akan tetapi setelah dikembangkan rekannya itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku MAR dan semua barang bukti diboyong dan diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba.
“Pelaku MAR sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post