SIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di pimpin Kanit 1 AIPTU Putra L. Sormin menggrebek kos kosan milik Budiman Tampubolon yang terletak di Jalan Kapten Piere Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Santar pada hari Selasa (6/8/2024) pagi pukul 10.00 WIB.
Anak pemilik kos kosan diketahui berinisial FT (47) bersama tiga temannya berinisial PPM (41) warga Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, AK (59) residivis narkotika warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan RTRP (40) warga Huta Batu VIII Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diringkus.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Jumat (9/8/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Dari penggeledahan, Team Unit 1 menemukan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,53 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan Digital, uang penjualan sabu sebesar Rp120.000, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.
“Hingga saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred).






