SIANTAR II
Mengawali kinerja setelah dipercaya menjabat Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sianțar, pada hari Rabu (9/10/2024) sore pukul 15.30 WIB IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
AAN (37) warga Jln. Serdang Gg. Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar ditangkap.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Jumat (11/10/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (9/10/2024) sore sekira pukul 15.30 Wib, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AAN saat turun dari sepeda motornya jenis Yamaha Mio soul warna hitam tanpa plat di Jalan Jawa.
Dari penggeledahan terhadap tersangka AAN, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip terbungkus kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis sabu bruto 1,41 gram.
Diinterogasi tersangka AAN mengaku sabu itu miliknya kemudian tersangka AAN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka AAN sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Fred)






