SIANTAR II
Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di pimpin Kanit 1 AIPTU Putra L. Sormin tangkap JS (29) residivis warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diduga menjual atau mengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu (21/9/2024) sore mengatakan penangkapan tersebut di Halte Bus Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Rabu (18/9/2024) malam pukul 21.45 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bawanya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (18/9/2024) malam sekira pukul 21.30 Wib, Kanit 1 Sat Narkoba Aiptu Putra L. Sormin bersama Timnya menangkap seorang laki laki berinisial JS di Halte Bus Jalan Sisingamangaraja sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari JS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu. Diinterogasi JS mengikuti sabu itu miliknya dan masih ada sabu di rumah kakak ss sepupunya di Jalan Batalyon Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Lalu Tim Opsnal membawa JS ke rumah kakak sepupunya itu dan kembali ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna biru dari dalam lemari pakaian. Selanjutnya JS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnal Polres Pematangsiantar.
“Benar tersangka JS sudah residivis narkoba dan dari tersangka JS ditemukan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 1,38 gram. Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna diproses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






