SIANTAR
Tim opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pelaku pencurian tas berisi uang hasil penjualan Ice Cream Diamond milik PT Sukanda Djaya hari Selasa (17/9/2019) malam sekira jam 23.00 Wib.
Ketiga pelaku itu, Jonatan Nainggolan alias Aseng (17) warga Jalan Ragi hidup, Kelurahan Bane, Kecamamtan Siantar Utara, Kota Siantar, Levi Anju Simangunsong (20) warga Jalan Musyawarah Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Bio Syaputra Gultom (20) warga Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Pencurian itu terjadi hari Rabu (24/4/2019) sore sekira pukul 17.45 Wib di Pintu Samping Cafe Aplus Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Sore itu pelapor bersama saksi tiba di samping Aplus Cafe mengendarai mobil box truk B 9503 FCE dengan cara bagian belakang mobil mundur kearah cafe dan kepala mobil menghadap ke jalan. Selanjutnya Pelapor dan saksi turun dari mobil hendak menurunkan barang berupa ice cream dari belakang truk. Saat itu pelapor menutup pintu mobil tapi tidak menguncinya.
Setelah selesai menurunkan barang dan permisi kepada pihak Cafe Aplus, pelapor dan saksi kembali menuju ke mobil namun saat pelapor hendak menaiki mobil tiba tiba terkejut karena pintu samping sebelah kiri terbuka dan melihat kedalam mobil tas yang berada didalam truk sudah tidak ada lagi.
Tas tersebut berisi Uang sekitar Rp33 juta berdasarkan faktur penjualan ice cream PT Sukanda Djaya, STNK sepedamotor BK 6104 RAW, KTP Pelapor, ATM BCA, Kartu KIS, Kartu BPJS. Sehingga atas Kejadian tersebut PT Sukanda Djaya mengalami kerugian sebesar sebesar Rp33 juta dan pelapor membuat laporan pengaduan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar sesuai Laporan Polisi : LP/206/IV/2019/SU/STR, tanggal 25 April 2019.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar 5 bulan tepatnya hari Selasa (17/9/2019) sore tim opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku Jonatan Nainggolan alias Aseng di Jalan Rakuta Sembiring Simpang Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kita Siantar tepatnya di Warnet Repot Net.
Diinterogasi, pelaku Aseng mengakui melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tas berwarna coklat berisikan uang Rp33 Juta dari dalam mobil box truk B 9503 FCE bersama Levi Anju Simangunsong dengan mengendarai satu buah sepedamotor mio warna hitam di Jalan Jawa pintu samping Cafe Aplus .
Adanya pengakuan itu tim opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pengembangan dan malam harinya pukul 19.00 Wib menangkap pelaku Levi Anju Simangunsong di warung tuak marga Napitupuluh di Jalan Musyawarah Kiri. Pelaku Levi Anju mengaku hasil pencurian yang mereka lakukan bersama Jonatan Nainggolan Alias Aseng dibagi 3.
Dimana dirinya mendapat bagian Rp10 Juta, pelaku Aseng mendapat bagian sebanyak Rp10 juta dan pelaku Bio Syahputra Gultim mendapat bagian sebanyak Rp8 Juta. Tempo dua jam tepatnya pukul 21.59 Wib tim opsnal berhasil menangkap pelaku Bio Syahputra Gultom di rumah kost Anggrek.
Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 buah kalung mas dengan harga Rp.2.600.000, 1 buah surat emas, 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja SS BK 3124 CN beserta kuncinya, 3 helai Baju kaos oblong, 2 helai celana pendek dan 1 helai celana panjang jeans. Keseluruhan barang bukti itu di beli dari hasil pencurian.
“Ketiga pelaku sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, MH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post