SIMALUNGUN
Setelah kian lama terkabar ke publik, Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun akhirnya menggerebek dua lokasi judi tembak didaerah Saribu Dolok milik salah satu warga berinisial JGS hari Rabu (19/2/2020) sore.
Awalnya sore itu sekira pukul 17.00 Wib Tim Unit Jahtanras terlebih dahulu menggerebek lokasi judi tembak ikan di Warung Simpang IV Loket Simas Milik Heri Antonius Karo Karo yang terletak di Jalan Sutomo Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Saat penggrebekan Tim Unit Jahtanras meringkus 1 orang Penyelengara Permainan Perjudian tersebut bernama Risjon Panjaitan (29) warga Jalan Sudirman Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun sedangkan tiga pemain berinisial PS (30) warga Jalan Kaban Jahe Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, HS alias UAL (26) warga Jalan Jalan Sipiso-Piso Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dan Iw alias Edo (25) warga Simpang Betesda Jalan Siantar Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun berhasil kabur.
Dari lokasi itu diamankan barang bukti 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan, 1 Set Kunci Mesin Judi Tembak Ikan, 1 Buah Chip Mesin Judi Tembak Ikan, 1 Buah Remot Mesin Judi Tembak Ikan, 1 Unit Hp Merek Oppo warnah Putih Gold yang ada hubungannya dengan permainan Judi Tembak Ikan, 1 Lembar Kertas berisikan Slip Bon setoran permainan judi tembak ikan, Uang Pecahan Rp.850.000, 3 Unit Mesin Judi Jak Pot dan 270 Buah Koin. Diinterogasi, Pelaku Risjon Panjaitan mengaku mesin judi tembak ikan itu milik JGS warga Seribu Dolok.
Selanjutnya tempo 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 17.30 Wib Tim Unit Jahtanras juga menggerebek lokasi Judi Tembak Ikan milik JGS di Warung Simpang Pos Milik Juanda Lingga Jalan Kaban Jahe, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun
Penyedia tempat, Juanda Lingga (45) dan dua pemain yakni Jonatan Damanik (38) warga Huta Bandar Raya Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun serta Albertus Saragih (45) warga Jalan Sudirman Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi ditemukan barang bukti 2 Unit Mesin Judi Tembak Ikan, 4 buah Kursi Plastik serta Uang Pecahan Rp100.000. sedangkan Penyelenggara bernama Mei (24) dan Ayuk tidak berada dilokasi. Diinterogasi, Pelaku Juanda Lingga mengaku mendapatkan uang Rp150.000 setiap harinya dari hasil perjudian Mesin Tembak Ikan yang di berikan Penangung Jawab/Pemilik Mesin Judi Tembak Ikan yang juga berinisial JGS.
“satu orang penyelenggara, satu orang penyedia tempat dan dua pemain beserta semua barang bukti dari dua lokasi judi tembak ikan itu sudah diamankan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post