SIANTAR
Unit Lidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar meringkus dua juru tulis (Jurtul) Judi Togel dan Kim Hongkong ditempat berbeda hari Kamis (13/2/2020). Kedua jurtul itu, LD alias Lambok (48) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan GN alias Gamsom (62) Pensiunan PNS warga Jalan TB. Simatupang Kelurahan Kahaean Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya hari Kamis (13/2/2020) sore sekira pukul 16.45 wib Unit Lidik Satreskrim meringkus Pelaku LD alias Lambok dirumahnya akibat melakukan perjudian togel dengan menyambi jurtul. Dari Pelaku Lambok diamankan barang bukti 1 buah Hp nokia type 6020 warna hitam yang berisi pesanan nomor tebakan Togel dan Uang Rp139.000. Adanya barang bukti itu Pelaku Lambok diamankan ke ruangan Satreskrim Polres Siantar.
Selanjutnya, malam harinya sekira pukul 21.45 Wib Unit Lidik Satreskrim meringkus Pelaku GN alias Gamsom sedang duduk duduk di warung depan rumahnya akibat melakukan perjudian Kim Hongkong dengan menyambi jurtul.
Dari Pelaku Gamsom status Pensiunan PNS itu ditemukan di dalam kantong celananya 1 unit HP polytron warna hitam, Hp polytron warna putih yang berisikan nomor tebakan dan uang Rp661.000. Adanya barang bukti itu, Pelaku Gamsom diamankan ke ruangan Satreskrim Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, LD alias Lambok dan GN alias Gamsom sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post