UNIT RESKRIM Polres Binjai mengamankan salah satu pelaku penganiayaan Riza Haryanda (36), seorang pegawai swasta yang beralamat di Dusun II Sidodadi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Pelaku adalah AFL (27), warga Jalan Sudirman Gang Aman LK I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pelaku AFL berawal dari laporan korban Riza dengan nomor laporan LP.No.Pol: Lp/39/XI/2017/SPKT. Tanggal 29 Nopember 2017.
Dalam laporan itu, Riza menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku AFL bersama teman-temannya.
Kemudian pada Sabtu (6/1) sekira pukul 8.00 Wib, petugas akhirnya berhasil mencium keberadaan AFL dan langsung menangkapnya di Cafe Duku, Desa Sialang Paku, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Hendro Sutarno saat dikonfirmasi Jurnalx.com, Sabtu (6/1) sore, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korbannya. Tersangka masih kita periksa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendro.
Discussion about this post