SIMALUNGUN
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun meringkus rumah Pelaku berinisial BD yang terletak di Huta I Simpang Pete Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Hari Jumat (3/4/2020) pukul 20.00 Wib malam dan temukan narkotika jenis sabu berat bruto 0,18 gram dan bong.
Awalnya malam itu sekira pukul 18.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Bd sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu di Huta I Simpang Pete, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik, SH memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya selang dua jam kemudian pukul 20.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah dan menangkap Pelaku Bd.
Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah Pelaku Bd itu dan menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram, 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam yang rusak dan 1 bong/alat hisap sabu
Diinterogasi, Pelaku Bd mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang dikenalnya berinisial USUF di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku Bd dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bosar Maligas kemudian diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
“Hingga saat ini Pelaku Bd dan barang bukti sudah diserahkan ke Mako Satres Narkoba untuk dikembangkan kemudian diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post