SIANTAR
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat pelaku jaringan pencurian di Counter Moly Ponsel di dalam Warnet One Net yang terletak di Jalan Kartini, Kota Siantar hari Kamis (16/1) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Keempat pelaku itu dua orang pelaku pencurian berinisial S (15) dan JPS (16) warga Jalan Viyata Yudha Kompleks Perumahan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar kemudian dua orang penadah berinisial JS (16) Doorsmerr warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat serta RHM (21) tukang antar barang warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Awalnya hari Kamis (2/1/2020) pagi sekira pukul 07.30 Wib isteri korban Michael David Nainggolan (22) saat membuka counter Hp nya itu tiba tiba terkejut menemukan Counter Hp itu telah dibobol maling lalu memberitahukan kepada korban.
Tidak lama kemudian korban yang tinggal di Jalan Viyata Yudha Perum sejahtera, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu bersama saksi Rahmadi dan Simon Tarigan mendatangi counter Hp nya itu dan melihat kebenaran Counter Hp nya itu telah dibobol maling dengan cara merusak dan mencongkel pintu dari bagian atas counter Hp nya berbentuk banguna ruko tersebut.
Korban pun memeriksa barang jualan yang ada di Counter Hp nya itu dan menemukan barang berupa 37 bungkus berbagai macam jenis merk rokok, aksesoris Hp, 2 unit Hp merk Nokia dan Cherry dan berbagai jenis paket Internet telah hilang. Tidak terima atas kejadian itu yang mengakibatkannya mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku As (15) dan JPS (16) dari warnet One Net yang terletak diseputaran Jalan Kartini, Kota Siantar hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah mencuri di Counter Hp milik korban dan barang barang hasil curian telah dijual kepada rekannya berinisial JS. Mendengar itu Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku JS.
Begitupun, pelaku JS tidak diam saja tetapi juga mengaku barang barang curian yang dibeli dari kedua pelaku telah dijual melalui rekannya berinisial RHM. Tidak ingin terget operasi lepas begitu saja TIm Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RHM. Diinterogasi pelaku RHM mengaku telah menjual barang curian itu ke sosial media Facebook akun Black Market.
Dari keempat pelaku disita barang bukti 52 lembar Voucher Telkomsel, uang Rp20.000, 1 set kunci pintu yang sudah dirusak dan 2 buah kotak HP merk Nokia serta Merk Cherry. Keempat pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Keempat pelaku itu sudah diamankan dan sedang menjalani penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum ayng berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post