TEBING TINGGI
Vera boru Marpaung (23) oknum bandar narkotika jenis sabu yang tinggal di Komplek Perumahan PJKA Jalan Imam Bonjol Lingk, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi bersama empat rekannya digulung tim opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Polres Tebing Tinggi.
Kempat rekannya itu dua orang pria yakni Yusuf Wijaya (36) warga Jalan Cik Ramlah Lingk IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan Petrus Tarigan (45) warga Jalan Syech BeringinLingk VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi serda dua orang wanita yakni Naomi Rojali boru Marpaung (45) dan Muridawati boru Siregar (52).
Awalnya pada hari Sabtu (7/9/2019) malam sekira pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA SPN Siregar, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan bernama Vera boru Marpaung diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dirumah yang terletak di Kompleks PJKA Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan SMPN 2 Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal menerima informasi dirumah Muridawati boru Siregar tepat disebelah rumah Vera boru Marpaung ada dua orang sedang mengkonsumsi sabu. Tim opsnal menggerebek ruah Muridawati tersebut dan berhasil meringkus dua orang pria yakni Yusuf Wijaya dan Petrus Tarigan sedangkan pesata sabu didalam kamar. Dari rumah itu turut diamankan dua orang wanita yakni Muridawati dan Rojali boru Marpaung.
Diinterogasi, kedua pria itu mengaku sabu itu diperoleh dari oknum bandar Vera boru Marpaung. Mendengar itu tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menangkap oknum bandar Vera boru Marpaung dirumahnya tepat disebelah rumah itu.
Dari kelima orang itu diamankan barang bukti 3 buah dompet, 1 buah bong dari botol aqua, 1 buah bong dari botol minyak kayu putih dan ada kaca pirexnya berisi diduga narkotika jenis sabu sabu, 3 buah mancis, 1 buah jarum, 7 buah pipet skop, 3 buah kotak korek apo merk selam, 8 buah plastik transfaran kecil kosong, 2 buah plastik transfaran sedang kosong, 6 buah plastik transfaran besar kosong, 1 buah plastik transfaran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik transfaran sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit Handphone dan uang sebesar Rp17.000.
“Oknum wanita bandar sabu Vera Boru Marpaung beserta empat rekannya dan seluruh barang bukti itu telah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Penangkapan itu berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat,”ujar Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post