SIMALUNGUN
Anthonius (25) warga Jalan Palangja Raya, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar membawa narkotika jenis sabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok Polres Simalungun didepan Indomaret Jalan Besar Siantar-Kaban Jahe, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 18.30 Wib malam.
Awalnya sore itu sekira pukul 18.00 wib Kapolsek Saribudolok IPTU Hosea Ginting, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didepan Indomaret Jala Siantar-Kaban Jahe akan ada transaksi narkoba dengan ciri ciri berbadan tinggi kurus dengan tato di lengan dan leher.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Lumban Sirait dan personil melakukan penyelidikan. malam harinya sekira pukul 18.30 Wib Kanit Reskrim dan personilnya berhasil menangkap laki laki sesuai ciri ciri yang diberitahu warga tersebut.
Dari laki laki mengaku bernama Anthonius itu ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna mild kecil berisi 2 plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand phone (Hp) merk Advan warna putih, 1 buah kaca pirex dan 1 buah kantongan plastik warna hitam yang berisi 1 bungkus roti.
Diinterogasi, Pelaku Anthonius mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Anthonius dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Saribudolok.
“Pelaku Anthonius dan barang bukti sudah diamankan kemudian Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dikembangkan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post