SIMALUNGUN
Dua supir angkot Sinar Beringin, Ramadhan (28) warga jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota, Siantar dan Fransiskus Sihombing (36) warga Jalan Medan Samping Perumahan Anugerah Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar serta seorang calo penumpang, Doli Situmorang (21) warga Jalan Medan Depan RS. Horas Insani, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar harus tidur di ruangan tahanan Mako Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun setelah ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam angkot Sinar Beringin.
Ketiga pria asal Kota Siantar ditangkap hari Rabu (2/10/2019) sore sekira pukul 16.30 Wib di Areal Perkebunan Bridgestone jalan Pasar Blok Simpang Sukamulia, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ketiga pria itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa didalam Areal Perkebuan Briedgestone Jalan Pasar Blok Simpang Sukamulia ada orang didalam angkot Sinar Beringin BK 1190 WI dicurigai sedang pesta sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari hari Rabu (2/10/2019) sore pukul 16.30 Wib tim opsnal Unit Reskerim mendekati angkot Sinar Beringin bernomor pintu 77 tersebut. Saat itu Fransiskus keluar dari samping pintu mobil dengan tergesa-gesa sembari membuang sesuatu ke arah perkebunan.
Melihat hal tersebut Tim opsnal langsung mengejar dan menangkap Fransiskus kemudian dari dalam angkot itu diamankan dua pria lagi, Doli dan Ramadhan. Diinterogasi, ketiga pria itu mengaku sedang memperbaiki sound angkot tersebut.
Begitupun tim opsnal tidak percaya begitu saja dan melakukan pemeriksaan didalam angkot itu. Tepat di depan angkot ditemukan 1 buah mancis warna biru yang pada kepala mancis terdapat 1 buah jarum. Adanya barang bukti itu membuat ketiga pria itu pun mengaku baru mengkonsumsi sabu, hanya saja ketiga pria itu mengatakan sabu dan alat-alat hisap yang digunakan lainnya telah dibuang.
Tim opsnal melakukan pencarian diseputaran angkot dan menemukan 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah plastik klip kecil berisi 1 buah kompeng, 1 cup air mineral yang pada bagian bawahnya terdapat sambungan pipet (bong), 1 buah plastik klip sedang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. Ketiga pria itu mengaku sabu itu dibeli dari Kota Siantar.
“Ketiga pria dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan kemudian akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno, S.Sos dikonfirmasi. ( Freddy )
Discussion about this post