SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun, Polres Simalungun ringkus Suprianto alias Gogon (32) diduga pelaku pencurian dari rumah orangtuanya di Desa Guntingan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Awalnya Hari Selasa (5/5/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terjadi pencurian dirumah korban Hendra Syahputra Purba (45) di Huta III Purwosari Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sesuai Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP / 59 /V / 2020 / SU / Simal – Lawan.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno, S.Sos memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih melakukan penyelidikan. Sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian itu bernama Suprianto alias Gogon sedang berada dirumah orangtuanya di Desa Guntingan, Kabupaten Sergei.
Tidak ingin Target Operasi (TO) lepas begitu saja, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung berangkat dan berhasil meringkus Pelaku Suprianto alias Gogon dirumah orangtuanya itu dengan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) Samsung J2 Prime warna Gold dan 1 buah STNK sepedamotor BK 2536 TAU an. Abdul Fitriadi.
Diinterogasi, Pelaku Gogon mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban bersama rekannya, Irwan alias Iwan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Irwan alias Iwan tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku Suprianto alias Gogon sudah di tahan di RTP Mako Polsek Serbelawan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan temannya Irwan alias Iwan masih dalam penyelidikan,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






