SIMALUNGUN
Tim opsnal Polsek Serbelawan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pritsel Sitohang berhasil meringkus tiga pria usai mengambil pesanan narkotika jenis sabu dari Kota Medan pada hari Jumat (23/8/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib. Ketiga pria itu Ribut (39) warga Huta Bah Tobu, Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Zulpiner Hasibuan alias Piner (44) dan Wisnu Prayana alias Ninuk (41) keduanya warga Huta Songal Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya tim opsnal Unit Reskrim menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu yanh disimpan dalam bungkusan berisi roti melalui jasa pengiriman Bus KUPJ dar Jalan Letda Sujono Kota Medan menuju Serbelawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (23/8/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib tim opsnal Unit Reskrim mengetahui Bus KUPJ itu berhenti di depan bengkel sepedamotor “Sumatera” di Jalan Merdeka Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian oknum supir bernama Iskandar Zulkarnain Togatorop menurukan 1 bungkus tas plastik yang diletakkan di aspal jalan. Saat itu Putra Dwi Anggara salah satu karyawan bengkel “Sumatera” datang mengambil bungkusan itu. Melihat itu tim opsnal langsung mengamankan Putra Dwi Anggara dan memeriksa didalam bungkusan Roti itu berisikan 1 bungkus roti tawar yang didalamnya terdapat 1 bungkusan yang dilakban hitam dan setelah diperiksa ternyata 1 buah plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 selai serikaya dan 1 kotak kertas warna hitam merk yolanda berisikan bika ambon.
Begitupun Putra Dwi Anggara mengaku disuruh mengambil kiriman baranh dari Medan itu oleh tersangka Ribut. Tidak lama kemudian tersangka Ribut dan Wisnu Prayana alias Ninuk datang ke bengkel itu. Hanya saja kedua tersangka mengetahui keberadaan tim opsnal sehingga terjadi kejar kejaran. Tepat di Perkebunan Sawit Nagori Bah Tobu tim opsnal berhasil meringkus kedua tersangka.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku tersangka Zulpiner Hasibuan alias Piner yang mendanai membeli sabu itu dan sedang dirumah tersangka Ribut. Tidak ingin target operasi lepas begitu saja, tim opsnal langsung pengembangan ke rumah tersangka Ribut di Huta Bah Tobu, Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan berhasil menangkap tersangka Piner.
Dari ketiga tersangka dan barang bukti sabu termasuk tiga unit Handphone (Hp) yakni 1 unit Hp merk Nokia type 305 warna hitam silver, 1 unit Hp merk Nokia type 105 warna hitam serta 1 unit Hp merk Nokia type 105 warna hitam putih.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan untuk dikembangkan dan menjalani pemeriksaan sebelum akan dilimpahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Simalungun,”ujar Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno,S.Sos dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post