SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil meringkus pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) lagi minum tuak di Jalan Melanton Siregar Gang Mulia, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Hari Rabu (1/4/2020) malam sekitar pukul 18.30 Wib.
Informasi dihimpun, Pelaku curanmor itu Riko Mangatas Sitorus alias Riko (36) warga Jalan Sawi lorong 1, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Kasus curanmor itu terjadi Hari Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Pekan Baru, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat tepatnya disamping Yayasan Perguruan (YP) Sultan Agung. Dimana saat itu korban Lim Hong Kue (64) warga Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter warna hitam merah BK 5489 WQ berkunjung kerumah kakaknya di Jalan Pekan Baru tersebut.
Setiba dirumah kakaknya itu, korban memarkirkan sepedamotornya didepan pintu rumah itu kemudian masuk kedalam rumah dan berbincang bincang atau mengobrol. Selang 20 menit kemudian saksi Sawal (40) datang kerumah itu dan memberitahukan, “sepedamotor Bapak (korban-red) diambil orang”.
Mendengar itu korban keluar dari dalam rumah kakaknya itu dan melihat sepedamotornya yang diparkir didepan pintu itu sudah hilang. Lalu Sawal memberitahukan Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya membawa kabur sepedamotor korban kearah atas.
Korban memintajm sepedamotor kakak ipar nya dan mengejar kearah atas. Akan tetetapi usaha korban itu sia sia karena korban tidak berhasil menemukan keberadaan Pelaku. Korban pun membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000.
Selanjutnya selang tiga hari kemudian tepatnya Hari Rabu (1/4/2020) malam sekitar pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Riko Mangatas Sitorus alias Riko sedang berada di Jalan Gunung Sinabung ada membawa sepedamotor Yamaha Jupiter hitam merah yang bukan miliknya dan diduga sepedamotor itu hasil dari curian.
Lalu Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba bersama Kepala Tim (Katim) Tekab AIPTU Sugeng Suratman dan anggotanya berangkat atas perintah Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan berangkat kemudian berhasil meringkus Pelaku Riko Mangatas Sitorus alias Riko sedang minum tuak di warung tuak milik Boru Tarigan di Jalan Melanton Siregar Gang Mulia, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar serta barang bukti sepedamotor milik korban diparkiran.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil menangkap Pelaku Curanmor Riko Mangatas Sitorus alias Riko beserta barang bukti sepedamotor milik korban. Hingga saat ini Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat untuk menjalani pemeriksaan Penyidik kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya,SH.
“Terekam CCTV dan Viral di FB
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, aksi curanmor milik korban yang dilakukan Pelaku Riko tidak didasarinya terekam video tersembunyi atau CCTV. Diman saat itu Pelaku Riko memakai kaos warna orange dan celana pendek. Pelaku membuka stang sepedamotor itu menggunakan kunci T sebagaimana alat digunakan para pelaku curanmor.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post