Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Kedua pelaku pencurian diapit Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Opsnal 

Kedua pelaku pencurian diapit Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Opsnal 

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Tangkap Dua Pencuri di Gudang Perumahan Milik PNS 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Januari 2024 | 22:07 WIB
inPematang Siantar, Pencurian
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos tangkap dua pelaku pencurian, Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 03.00 Wib dini hari.

Kedua pelaku itu berinisial Rey (25) warga Jl. Sumber Jaya I Gang Mesjid Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan MR (21) warga Perum Asido I Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba kota pematangsiantar.

Pencurian itu terjadi di gudang milik pelapor Mlriama Simatupang (49) berprofesi PNS di Jl. Blok Gadung Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat, 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Kejadian itu pertama sekali diketahui Agustiman dan Sugiono yang merupakan buruh bangunan yang mengerjakan pembangunan perumahan milik pelapor di Blok Gadung jalan Sumber Jaya 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pada hari Jumat, 30 Desember 2023 pagi sekira pukul 08.00 WIB kedua saksi melihat gudang tempat penyimpanan barang-barang material bangunan pintu sudah dalam keadaan terbuka dan juga dinding gudang terbuat dari seng ada yang terbuka.

Kemudian kedua saksi memeriksa barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut. Setelah diteliti dan dicek dengan benar ternyata ada beberapa barang dari dalam gudang yang telah hilang yaitu 4 unit beko Sorong, 1 unit gunting besi, 3 buah martil besar, 2 buah martil kayu, 10 Batang besi beton ukuran 12 MM, 15 Batang besi ukuran 10 mm, 5 buah besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci, serta 1 buah gunting besi duduk.

Setelah memastikan barang yang hilang maka saksi Agustin melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor selaku pemilik barang. Tidak berapa lama pelapor datang ke gudang tersebut diduga pelaku masuk ke dalam gudang melalui dinding seng dari bagian belakang kemudian keluar dari dalam gudang melalui pintu utama dengan cara menggunting atau merusak gembok pintu utama gudang. Atas kejadian itu pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal menangkap pelaku Rey dirumahnya, Jl. Sumber Jaya I Gang Mesjid Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku Rey mengakui perbuatannya mencuri di gudang pelapor bersama pelaku MR. Adanya pengakuan itu tidak berapa lama pelaku MR ditangkap juga dirumahnya di Perum Asido 1 Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku turut diamankan abrang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat polisi bagian belakang dan pada bagian depan plat polisi BK 4964 WAN yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan pencurian tersebut. Lalu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU nomor 1 Tahun 1946 pasal 363 KUHPidana. (Fred)

Share36Tweet22SendShare

Berita Terkait

Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat serahkan jenajah korban kepada keluarga disemayamkan di YKS Jalan Cipto
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang lanjut usia (Lansia) umur 60 tahun inisial YT ditemukan meninggal gantung diri dirumahnya yang terletak di Jalan...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja...

Read more
Ke 5 tersangka diduga pengedar dan barang bukti yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsaintar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil meringkus 5 orang pria diduga pengedar...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB
Narkoba

Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Warga Martubung Ngaku Bawa Sabu 1 Kg Masih Diberi Upah Rp1,5 Juta dan Ongkos Jalan Rp 500 Ribu

3 Juni 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita