SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Siantar berhasil meringkus pelaku FP alias Francisco (32) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menyambi juru tulis (Jurtul) judi jenis Hongkong di warung tuak milik Pardede yang terletak di Jalan Sangnawaluh Simpang Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Jumat (10/1/2020) malam pukul 20.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya mengatakan penangkapan pelaku Francisco itu didasari perintah Kapolsek Siantar Timur Iptu Raun Samosir untuk menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Francisco melakukan perjudian di warung tuak milik Pardede di Simpang Sambo itu.
Dari pelaku Francisco itu Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wilson Panjaitan menyita barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam, 1 unit HP Android merk Xiomi Warna Hitam berisikan angka angka tebakan dari pembeli dan uang Rp84 ribu sebagai hasil pemasangan angka angka tebakan dari pembeli.
Diinterogasi, pelaku Francisco mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Hongkong denga menyambi jurul dan keberadaannya di Warung Tuak milik Marga Pardede itu untuk menunggu pembeli yang mau memasang angka angka tebakan judi Hongkong.
“Pelaku FP alias Francisco sudah di tahan di ruang tahanan Mako Polsek Siantar Timur kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post