SIMALUNGUN
Oknum buruh, Daniel Herianto (32) warga Huta Bah Joga Nagori Bah Jaga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun akibat mengantongi dua paket sabu dengan berat bruto 0,28 gram
Pelaku akrab dipanggil Daniel itu ditangkap didepan rumah oknum pengedar berinisial DS di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun hari Senin (4/11/2019) dini hari sekira pukul 02. 10 Wib.
Awalnya pihak Polsek Tanah Jawa menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Danie baru keluar dari warung internet (warnet) di Huta Marihat Bayu dan berjalan membawa narkotika jenis sabu. Lalu Kapolsek Tanah Jawa Kompol J Purba memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal nya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (4/11/2019) dini hari sekira pukul 02. 10 Wib berhasil menemukan pelaku Daniel dan membuntutinya. Tepat di Halaman rumah DS di Huta Bah Joga Nagori Bah Jaga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun tim opsnal menangkap pelaku Daniel dan dari kantong celana sebealh kanan disita barang bukti 2 bungkus diduga narkotoka Jenis sabu dididalam kotak rokok serta 1 unit Handphone (Hp) Merk Vivo Y71.
Diinterogasi, pelaku Daniel mengaku membeli sabu itu dari oknum pengedar berinisial DS seharga Rp200.000. Mendengar itu Tim Opsnal langsung menggerebek rumah DS . Akan tetapi DS tidak berhasil ditemukan. Pelaku DS dan barang bukti pun diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa.
“Pelaku DS masih dalam pemeriksaan kemudian akan diserahkan ke penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 Tentang Narkotika sedangkan oknum pengedar berinisial DS masih diburon,”ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol J Purba dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post