TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) Polres Siantar ringkus tersangka IH alias Ulong (38) dan SP alias Piyan (38) keduanya warga Kelurahan Tanjung Balai Kota (TBK) III, Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU) Kota Tanjung Balai memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawiram, SIK, MH melalui Kapolsek TBS Kompol Sendiman Purba dan Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Selasa (17/12/2019) di ruang kerjanya mengatakan kedua tersangka ditangkap dirumah masing masing hari Sabtu (14/12/2019) siang sekitar pukul 10.30 Wib.
Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Robinson Saragih terlebih dahulu menangkap tersangka Ulong dirumahnya dengan barang bukti dilantai ada 1 helai sarung warna ungu didalamnya 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (Hp) merek nokia warna silver dan 1 unit timbangan elektrik warna silver.
Diinterogasi, tersangka Ulong mengaku sabu itu miliknya dan temannya Piyan. Berselang beberapa menit, IPTU Robinson Saragih dan tim opsnal nya berhasil meringkus tersangka Piyan dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia warna Hitam.
“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu berat bruto 97,5 gram. Kedua tersangka akan diakukan pemeriksaan kemudian diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolsek mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post