SIMALUNGUN
Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun IPTU J.W. Saragih, SH bersama Tim Opsnal berhasil meringkus SBR alias Bogel (36) diduga Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Kota Siantar Hari Jumat (29/5/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Awalnya tanggal 18 Mei 2020 korban Gotman Sinaga (37) warga Huta Cinta Dame I, Nagori Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun membuat laporan pengaduan tindak pidana curat sesuai Pasal 365 KUHPidana.
Saat itu Pelaku melakukan tindak pidana curat menggunakan alat satu buah obeng dan satu buah kayu bulat , mengancam serta memukuli korban dengan kayu bulat. Tidak itu saja, Pelaku mengambil paksa satu unit sepedamotor Yamaha Vixion, satu unit Handphone (HP) android jenis Samsung J6 Plus dan uang Rp700 ribu milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Jumat (29/5/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih, SH bersama Tim Opsnal nya berhasil mengungkap sekaligus meringkus Pelaku SBR alias Bogel di kedai tuak yang terletak di samping Stadion Sepokbola Sangnauluh dekat Mako Brimob Kota Siantar.
Dari Pelaku Bogel ditemukan barang buktia sepedamotor Yamaha Vixion dan satu unit HP android jenis Samsung J6 Plus milik korban sedangkan uang kontan Rp700 ribu milik korban sudah dihabiskan berfoya foya.
“Benar, Pelaku SBR alias Bogel sudah kita tangkap dan diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai tindak pidana Curat sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,”kata Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, SH melalui Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih, SH dikonfirmasi Hari Sabtu (30/5/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






